Eksekusi Rumah Korpri Sukarame Ricuh, Warga Bentrok Aparat

oleh
oleh
Alat Berat mulai Proses eksekusi sebuah rumah di kawasan Korpri, Sukarame, Bandarlampung, Kamis (23/4/2026), berubah menjadi ricuh.

Bandarlampung, Kabarlampung.co – Proses eksekusi sebuah rumah di kawasan Korpri, Sukarame, Bandarlampung, Kamis (23/4/2026), berubah menjadi ricuh. Aksi saling dorong antara warga pihak termohon dan aparat tak terhindarkan saat petugas menjalankan putusan pengadilan.

Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang setelah perkara tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun suasana di lapangan memanas ketika sejumlah warga berusaha menghadang dan mempertahankan bangunan yang akan dieksekusi.

Berdasarkan video yang beredar di kalangan jurnalis, tampak aparat kepolisian membentuk barikade untuk menghalau warga. Beberapa warga terlihat ditarik secara paksa. Dalam rekaman tersebut juga muncul dugaan tindakan kekerasan, termasuk adanya seorang warga yang disebut dipukul oleh oknum polisi berpakaian preman.

Sebelum eksekusi dimulai, juru sita PN Tanjungkarang, Arief, membacakan penetapan eksekusi Nomor 10/Pdt.Eks.PTS/2019/PN.TjK tertanggal 31 Juli 2019. Ia menegaskan bahwa pihak pelawan telah menempuh berbagai upaya hukum, termasuk peninjauan kembali (PK).

“Atas perintah Ketua PN Tanjungkarang, putusan yang telah inkrah ini mulai dilaksanakan hari ini,” ujar Arief di lokasi.

<Sementara itu, pihak termohon melalui ahli waris Abdul Wahid Masykur menyatakan keberatan atas pelaksanaan eksekusi. Mereka menilai masih ada proses hukum yang belum selesai dan seharusnya menjadi pertimbangan.

<Kuasa hukum pihak termohon, Wahyu Widiyatmiko, mengungkapkan kliennya telah meminta penjelasan terkait sertifikat kepemilikan tanah, namun dokumen tersebut tidak ditunjukkan secara terbuka.

“Kami sudah meminta penjelasan terkait sertifikat, namun tidak ditunjukkan. Upaya kasasi sudah terdaftar dan belum ada putusan, tapi eksekusi tetap dilakukan,” ujar Wahyu.

Pihak termohon juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam dokumen kepemilikan tanah. Mereka mempertanyakan adanya perbedaan nomor dan alamat Sertifikat Hak Milik (SHM), serta tidak adanya dokumen asli yang dapat diverifikasi di lokasi.

“Ada perbedaan data SHM, namun pihak terkait tidak dapat menunjukkan dokumen asli, tapi eksekusi tetap berjalan,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan kekerasan oleh oknum aparat saat kericuhan berlangsung. Situasi di lokasi baru berangsur kondusif setelah proses eksekusi selesai dilakukan.

Peristiwa ini kembali memicu sorotan publik terkait transparansi dan pendekatan persuasif dalam pelaksanaan putusan hukum, terutama dalam kasus sengketa lahan yang melibatkan masyarakat. (Puji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.