
Pringsewu, Kabarlampung.co –Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu membekuk AF (19), pelaku pemerkosaan terhadap kekasihnya sendiri yang masih di bawah umur. Pemuda asal Kecamatan Pardasuka ini nekat melancarkan aksi bejatnya dengan dalih terpengaruh kerap menonton film porno.
Pelaku tak berkutik saat diringkus petugas di sebuah hiburan pasar malam di Kecamatan Pardasuka. Penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian setelah menerima laporan dari orang tua korban, NF (14), yang merupakan seorang siswi Smp.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, hubungan antara pelaku dan korban tergolong sangat singkat. Keduanya berkenalan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dan baru menjalin asmara selama tiga hari.
“Baru pacaran tiga hari. Awalnya video call, lalu saya ajak main ke rumah. Saat rumah kosong, saya ajak ke kamar dan saya perkosa. Saya melakukan itu karena sering menonton film porno,” aku AF di hadapan penyidik, Jumat (24/4/2026).
Dalam melancarkan aksinya, pelaku sempat mendapatkan perlawanan dari korban. Meski korban berteriak dan memberontak, pelaku tetap memaksanya melakukan hubungan layaknya suami istri di bawah ancaman.
Kasatreskrim Polres Pringsewu, IPTU Rosali, mengonfirmasi bahwa saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti pakaian korban, hasil visum et repertum, serta dokumen pendukung berupa laporan sosial dan psikologis korban,” jelas IPTU Rosali.
Penyidik menerapkan pasal berlapis guna menjerat tersangka, yakni Pasal 473 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) serta Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Atas tindakannya, AF terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)








