Istri Arinal Melawan, Tudingan Korupsi Eks Gubernur Lampung Disebut Fitnah

oleh
oleh
Sang istri, Riana Sari, yang tampil vokal, membantah tudingan Korupsi Mantan Gubernur Lampung Tidak itu Benar.

Bandarlampung, Kabarlampung.co  – Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya, Selasa malam (28/4/2026).

Penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan intensif oleh penyidik. Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, menegaskan keputusan itu diambil berdasarkan hasil gelar perkara dengan minimal dua alat bukti yang dinilai cukup.

Kasus ini menyeret pengelolaan dana PI 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatra dengan nilai mencapai 17,2 juta dolar Amerika Serikat. Tak lama setelah statusnya diumumkan, Arinal langsung mengenakan rompi tahanan dan digiring ke mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui, tanpa memberikan pernyataan apa pun kepada media.

Namun sorotan tajam justru datang dari sang istri, Riana Sari, yang tampil vokal membantah tudingan tersebut.

“Tidak ada satu rupiah pun dana yang mengalir ke rekening pribadi suami saya. Itu harus dibuktikan di pengadilan, bukan sekadar tuduhan,” tegas Riana di hadapan awak media.

Ia secara terbuka mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah. Menurutnya, angka tersebut harus dijelaskan secara transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi liar.

“Kalau memang ada kerugian negara sebesar itu, tunjukkan hitungannya. Jangan hanya membangun opini,” lanjutnya dengan nada keras.

Riana juga menyoroti pemberitaan yang dinilainya berpotensi menggiring persepsi publik sebelum adanya putusan hukum tetap. Ia meminta media menjaga independensi dan menyajikan informasi secara berimbang.

Tak berhenti di situ, ia bahkan mendorong aparat penegak hukum untuk membuka seluruh rangkaian proses, termasuk awal mula penyertaan modal dalam skema PI yang kini menjadi perkara hukum.

“Usut sampai tuntas, dari awal. Jangan setengah-setengah,” katanya.

Di tengah tekanan kasus yang membelit, Riana memastikan kondisi suaminya dalam keadaan baik dan siap menjalani proses hukum. Ia menegaskan keluarga akan terus memberikan dukungan penuh hingga kebenaran terungkap di persidangan.

Sementara itu, pihak kejaksaan menahan tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Ari/Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.