
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Dugaan praktik pungutan liar dan peredaran ponsel ilegal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda kembali memantik kemarahan publik. Isu sensitif ini mencuat setelah akun TikTok @Kalianda16 mengunggah tudingan keras terhadap seorang petugas lapas berinisial MFP, yang disebut-sebut menarik iuran hingga jutaan rupiah dari warga binaan, bahkan diduga mencatut nama pimpinan untuk memperkuat tekanan.
Narasi tersebut langsung menjadi konsumsi luas masyarakat dan mempertegas persoalan klasik yang selama ini dianggap tak pernah benar-benar tuntas: lapas rawan menjadi ruang gelap praktik pungli dan peredaran barang terlarang.
Menanggapi kegaduhan tersebut, Kepala Lapas Kalianda Beni Nurahman membantah tegas tudingan itu. Ia menyatakan pihaknya segera melakukan investigasi internal untuk menelusuri kebenaran informasi yang telah terlanjur menyebar dan membentuk opini publik.
Berdasarkan pemeriksaan awal tim pengamanan, petugas MFP disebut tidak mengakui dan membantah melakukan pungutan seperti yang dituduhkan. Pihak lapas juga menegaskan bahwa MFP hanyalah staf pengamanan biasa yang bekerja di bawah kendali atasan langsung, sehingga klaim soal “kekuatan besar” dalam menarik pungutan dianggap tidak masuk akal.
<Namun bantahan semata dinilai tidak cukup. Publik menuntut pembuktian, bukan sekadar klarifikasi. Apalagi dugaan peredaran ponsel dan narkotika di balik jeruji merupakan isu serius yang selama ini kerap muncul berulang, namun sering berakhir tanpa kejelasan.
Pihak lapas menyatakan akan tetap menelusuri kemungkinan masuknya barang-barang terlarang, serta mengancam pencabutan hak warga binaan jika terbukti melanggar aturan. Tapi pertanyaannya: bagaimana mungkin ponsel bisa masuk tanpa adanya celah atau pembiaran?
Pengamat hukum Rusman Effendi menilai kasus ini sudah telanjur menjadi konsumsi publik dan tak bisa diselesaikan dengan investigasi internal semata. Ia menegaskan dugaan pungli dan praktik ilegal di lapas merupakan persoalan serius yang bisa diproses tanpa menunggu laporan, karena termasuk tindakan yang mengganggu kepentingan umum.
“Kalau pihak lapas yakin ini fitnah, maka jalur hukum adalah cara paling tepat. Laporkan, bongkar siapa pemilik akun itu, sekaligus uji kebenaran tudingannya secara terbuka,” tegas Rusman.
Ia juga menambahkan, jika benar praktik tersebut bersifat terstruktur dan melibatkan lebih dari satu pihak, maka aparat penegak hukum harus segera turun tangan. Menurutnya, dalih akun anonim bukan alasan untuk lamban bertindak, sebab pelacakan digital bukan persoalan sulit bagi aparat bila ada kemauan.
Penyelesaian kasus ini kini dinilai menjadi ujian integritas Lapas Kalianda. Publik menunggu apakah persoalan ini akan benar-benar dibongkar secara transparan, atau kembali tenggelam sebagai drama klarifikasi tanpa ujung. (Gelly)







