Rekam Aksi Guru, Siswi Bongkar Pencabulan di Sekolah Tulang Bawang

oleh
oleh
Pengakuan oknum Guru Matematika pelaku cabul dihadapan Penyidik dan Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Apfryyadi Pratama, menyesali perbuatannya.

Tulang Bawang, Kabarlampung.co Sat Reskrim Polres Tulang Bawang menangkap seorang oknum guru SD berinisial S, 58, atas dugaan pencabulan terhadap tiga siswi kelas VI SDN Kecamatan Rawa Jitu Timur. Penangkapan dilakukan Jumat (1/5/2026) pukul 14.00 WIB.

Sasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Apfryyadi Pratama mengatakan, aksi bejat pelaku terungkap setelah salah satu korban, HKL, 12, merekam diam-diam perbuatan tersangka saat jam pelajaran matematika, Jumat (17/4/2026) pukul 09.00 WIB.

“Modusnya saat mengajar, tersangka mendekati korban lalu meremas payudara korban di dalam kelas. Ini sudah dilakukan sejak korban kelas V tahun 2025,” ungkap AKP Apfryyadi, Senin (4/5/2026).

Korban lain berinisial AKP dan AIN, masing-masing 12 tahun, juga mengaku menjadi korban. Tersangka bahkan sempat memberi uang Rp2.000 hingga Rp5.000 kepada para korban.

Dari tangan korban, polisi mengamankan barang bukti berupa seragam sekolah, handphone Vivo V15, dan flashdisk berisi video durasi 46 detik yang merekam perbuatan tersangka.

“Tersangka sudah kami tetapkan dan ditahan. Kami jerat Pasal 415 Huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana,” tegas AKP Apfryyadi.

Akibat perbuatannya, para korban mengalami trauma dan ketakutan. Kasus ini dilaporkan ayah korban, E.S, ke Polres Tulang Bawang pada 20 April 2026. (Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.