
Tulang Bawang, Kabarlampung.co – Kejaksaan Negeri Tulang Bawang membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.
Pada Senin, 4 Mei 2026, tim penyidik Pidana Khusus resmi menetapkan dua tersangka, yakni “S” selaku Koordinator Sekretariat/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan “OS” sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu. Penetapan ini berdasarkan hasil penyidikan intensif dan gelar perkara yang menemukan bukti kuat adanya penyimpangan anggaran.
Penyidik mengungkap sejumlah modus, mulai dari pencairan dana tanpa dokumen pertanggungjawaban sah, penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan, hingga pembuatan laporan dan kegiatan fiktif. Praktik ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp814.267.377.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan panjang sejak September 2025, di mana tim kejaksaan telah memeriksa berbagai pihak serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap alur dan pihak yang bertanggung jawab.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dan KUHP terbaru.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, “S” dan “OS” langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 hingga 23 Mei 2026. Penahanan dilakukan karena keduanya dinilai berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta dan mempengaruhi saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang melalui Kasi Intelijen, Dimas Sany, menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. (Adi)









