
Pesawaran, Kabarlampung.co – Pelarian pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) akhirnya terhenti. Setelah buron sejak Oktober 2025, pria berinisial TH (33) tak berkutik saat Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan membekuknya di persembunyian di Lampung Utara, Selasa (05/05/2026).
Penangkapan ini menegaskan keseriusan Polres Pesawaran dalam memburu pelaku kejahatan tanpa kompromi. Operasi dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Sudirman bersama Panit 2 Aipda Andika Ramadhona, atas perintah Kapolsek Gedong Tataan AKP Dedi Yohanes.
Berbekal penyelidikan intensif, polisi mengendus keberadaan pelaku di Desa Sinar Harapan, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara. Tanpa memberi celah, tim langsung bergerak cepat dan meringkus pelaku sekitar pukul 17.00 WIB tanpa perlawanan.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Rizki Susilo, warga Desa Bogorejo, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat dan ponsel Oppo Reno 4.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela menggunakan obeng pada dini hari. Saat korban tertidur, pelaku mengambil ponsel di bawah bantal lalu membawa kabur motor melalui pintu dapur.
Motor hasil curian dijual melalui Facebook dengan sistem COD di wilayah Pringsewu. Uangnya dipakai menutup utang, sementara ponsel digunakan sendiri oleh pelaku.
Kapolsek Gedong Tataan AKP Dedi Yohanes, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kriminal di wilayah hukumnya.
“Pelaku kami kejar sampai ke luar daerah dan berhasil diamankan tanpa perlawanan. Ini peringatan keras, jangan coba-coba melakukan kejahatan di Pesawaran. Kami pastikan akan diburu sampai tertangkap,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, pengembangan kasus masih terus dilakukan. “Kami masih menelusuri keberadaan sepeda motor hasil curian yang telah dijual. Siapa pun yang terlibat, baik penadah maupun perantara, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Polisi mengamankan satu unit ponsel Oppo Reno 4 beserta kotaknya. Sementara sepeda motor korban masih dalam pelacakan karena telah berpindah tangan.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Gedong Tataan mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada malam hari, serta memperkuat sistem pengamanan rumah guna mencegah aksi serupa terulang. (Red)









