
Metro, Kabarlampung.co – Kejaksaan Negeri Metro memusnahkan barang bukti perkara judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari terpidana Kelvin Wijaya alias Kevin. Dalam kasus ini, negara berhasil menyita uang miliaran rupiah, valuta asing hingga aset mewah hasil kejahatan siber.
Pemusnahan barang bukti dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026, setelah perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Neneng Rahmadini menjelaskan, barang bukti berasal dari perkara perjudian online dan pencucian uang yang menjerat terdakwa Kelvin Wijaya alias Kevin.
Berdasarkan putusan pengadilan, terdakwa dinyatakan terbukti turut mendistribusikan konten perjudian elektronik serta melakukan pencucian uang untuk menyamarkan hasil tindak pidana.
Dalam perkara tersebut, negara menyita uang hasil kejahatan lebih dari Rp5,4 miliar, termasuk 25 ribu dolar Amerika Serikat dan 20 ribu dolar Singapura yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari puluhan telepon genggam, kartu ATM, kartu SIM, perangkat komputer hingga berbagai alat elektronik yang digunakan untuk menjalankan aktivitas judi online.
Tak hanya itu, aparat penegak hukum juga menyita aset bernilai tinggi berupa dua unit mobil mewah, yakni BMW X5 dan Nissan Grand Livina, serta ratusan juta rupiah uang tunai yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Sejumlah rekening bank dan dana dari berbagai merchant yang terafiliasi dengan aktivitas ilegal tersebut turut disita untuk negara sebagai bagian dari penindakan tindak pidana pencucian uang.
Kejaksaan Negeri Metro menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online dan pencucian uang yang dinilai merusak masyarakat serta merugikan keuangan negara. (Sonny)









