
Pesawaran, Kabarlampung.co – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong Polres Pesawaran berhasil membekuk dua pelaku pencurian ponsel yang beraksi saat korban tertidur lelap di rumahnya, Kecamatan Way Khilau. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kambuhan yang sudah berulang kali keluar masuk penjara.
Aksi pencurian itu menimpa Ihza Jefri Zulkarnain (18), warga Desa Padang Cermin, pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat kejadian, korban tertidur di sofa ruang tamu dengan ponsel Redmi Note 14 Pro 5G berada di sampingnya.
Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang lengang untuk mengambil ponsel korban secara diam-diam. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan langsung melapor ke polisi setelah upaya pelacakan mandiri gagal dilakukan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Polsek Kedondong yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Joni Ismet bergerak melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, polisi berhasil menangkap pelaku utama berinisial MZ alias Paizil (31) di kediamannya, Desa Suka Jaya, pada Jumat malam (15/5/2026).
Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap rekannya berinisial DY (37) yang diduga membantu menjualkan ponsel hasil curian tersebut.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito melalui Kapolsek Kedondong AKP Bambang Priantoro mengatakan kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Kedondong bersama barang bukti satu unit ponsel dan kotak milik korban.
“Pelaku utama merupakan residivis kasus pencurian dan pernah menjalani hukuman di Rutan Kalianda pada tahun 2016 dan 2025,” ujar AKP Bambang.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat menjelang subuh, dengan memastikan pintu rumah terkunci rapat dan tidak meletakkan barang berharga sembarangan saat tidur. (Puji)







