
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Hukuman mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona, bertambah lima tahun. Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang memperberat vonisnya menjadi 13 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Putusan banding tersebut dibacakan secara online pada Senin (31/8/2026), sekaligus mengubah vonis Pengadilan Tipikor Tanjungkarang yang sebelumnya menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara terhadap Dendi.
Majelis hakim banding yang diketuai Cakra Alam dengan hakim anggota Mahfudin, Ratmoho, Brierly Napitupulu, dan Gustina Aryani menilai hukuman sebelumnya belum sebanding dengan tingkat kesalahan terdakwa.
Selain pidana penjara 13 tahun, majelis hakim tetap menjatuhkan denda Rp750 juta, dengan ketentuan subsider 180 hari kurungan.
Dendi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp24,1 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.
Dinilai Aktor Intelektual Korupsi
Humas PT Tanjungkarang, Antonius Simbolon, mengungkap alasan majelis hakim memperberat hukuman Dendi.
Dalam pertimbangannya, Dendi dinilai bukan sekadar pihak yang terlibat, tetapi bertindak sebagai intellectual dader atau aktor intelektual yang memprakarsai skema tindak pidana korupsi tersebut.
Perbuatan itu disebut telah berlangsung sejak 2019 dan dilakukan secara sistematis.
“Sifat dari perbuatan terdakwa tergolong sistematis dan melembaga selama enam tahun berturut-turut. Hal lain yang memberatkan adalah dampak nyata dari perbuatan tersebut terhadap pemenuhan hak dasar masyarakat, berupa terhambatnya akses air bersih,” ujar Antonius.
Pertimbangan tersebut menjadi salah satu dasar majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat dibanding putusan tingkat pertama.
Enam Tahun Berjalan, Dampaknya ke Masyarakat
PT Tanjungkarang menilai perbuatan Dendi memiliki dampak langsung terhadap masyarakat, terutama terganggunya pemenuhan kebutuhan dasar berupa akses air bersih.
Majelis hakim menilai rentang waktu perbuatan yang berlangsung selama enam tahun menunjukkan adanya pola tindak pidana yang bukan bersifat sesaat.
Antonius mengatakan pidana 13 tahun penjara dinilai setimpal dan proporsional dengan tingkat kesalahan terdakwa.
Hukuman tersebut, kata dia, juga mencerminkan rasa keadilan dengan mempertimbangkan derajat kesalahan, keberlanjutan perbuatan, serta posisi Dendi sebagai pihak yang dinilai memprakarsai tindak pidana korupsi.
Dengan putusan banding ini, hukuman Dendi Ramadhona bertambah lima tahun dari vonis sebelumnya.
Dari delapan tahun di tingkat Pengadilan Tipikor, kini mantan Bupati Pesawaran dua periode itu harus menjalani hukuman 13 tahun penjara, ditambah denda Rp750 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp24,1 miliar. (Puji)








