
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Seorang mantan anggota TNI AU berinisial Febri Natta Okki Pratama ditangkap jajaran Polresta Bandarlampung karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Lampung. Polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan dari tangan pelaku.
Selain Febri, petugas turut menangkap rekannya bernama Sandi Bahari, warga Kabupaten Lampung Tengah. Keduanya diamankan pada Rabu dini hari (13/5/2026) di lokasi berbeda usai dilakukan pengembangan oleh tim Satresnarkoba Polresta Bandarlampung.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfred Jacob Tilukay mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika dalam jaringan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya diduga mengedarkan sekaligus mengonsumsi ekstasi,” ujar Alfred, Selasa (19/5/2026).
Polisi lebih dahulu menangkap Febri sekitar pukul 00.30 WIB. Dari tangan pelaku, petugas menemukan 87 butir ekstasi dan satu pucuk senjata api rakitan.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap Sandi sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu tempat hiburan malam di Bandarlampung dengan barang bukti 70 butir ekstasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga Sandi memiliki peran penting dalam peredaran ekstasi di wilayah Lampung. Barang haram tersebut diduga dipasok dari seorang pelaku lain berinisial R yang berada di luar Provinsi Lampung.
“Total barang yang beredar diperkirakan mencapai 570 butir, namun yang berhasil diamankan tersisa 150 butir,” kata Alfred.
Dari pengakuan sementara, hasil penjualan narkotika tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga berfoya-foya. Polisi juga menyebut bisnis haram itu telah berlangsung cukup lama.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolresta Bandarlampung. Polisi masih memburu enam orang lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait jaringan tersebut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana terbaru dalam KUHP, dengan ancaman hukuman berat. (*)








