Eks Gubenur Arinal Bongkar Alasan Pakai LJU Kelola Dana PI

oleh
oleh
Arinal memberikan kesaksian untuk tiga terdakwa, yakni Heri Wardoyo selaku Komisaris PT LEB, M,  mantan Wabup Tulang Bawang.

Bandarlampung, Kabarlampung.co – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PHE OSES kepada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (13/5/2026).

Arinal tiba menggunakan mobil tahanan Kejati Lampung sekitar siang hari. Ia mengenakan batik merah dan didampingi istrinya, Riana Sari, serta anak-anaknya.

Dalam persidangan, Arinal memberikan kesaksian untuk tiga terdakwa, yakni Heri Wardoyo selaku Komisaris PT LEB, M, merupakan mantan Wakil Bupati Tulang Bawang.

Hermawan Eriadi sebagai Direktur Utama PT LEB, dan Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional PT LEB. Fakta menarik terungkap saat Arinal mengakui memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa Budi Kurniawan.

“Ada hubungan saudara. Dia adik ipar saya,” ujar Arinal di hadapan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung,
Zahri, kemudian mengulik kondisi keuangan PT Lampung Jasa Utama (LJU) saat dipercaya mengelola dana PI. Jaksa menegaskan bahwa LJU ketika itu sedang bermasalah dan dinilai tidak sehat secara finansial.

“Bukankah waktu itu LJU tidak sehat dan banyak permasalahan dari Inspektorat?” tanya jaksa.

Arinal membenarkan kondisi tersebut. Namun ia menegaskan, saat itu LJU masih dianggap layak karena tetap memiliki dividen.

Jaksa lalu mempertanyakan alasan pemerintah provinsi tetap menunjuk LJU, padahal perusahaan daerah tersebut tidak bergerak di sektor minyak dan gas.

Menjawab hal itu, Arinal menyebut LJU dipilih karena dianggap paling memungkinkan membentuk anak usaha yang bergerak di bidang migas dibanding BUMD lain.

“Waktu itu ada BUMD lain yaitu Wahana Raharja, tapi bergerak di bidang perdagangan. Sedangkan LJU di bidang infrastruktur dan memungkinkan membuat anak usaha di bidang perminyakan,” jelasnya.

Arinal juga mengungkap alasan tidak membentuk BUMD baru khusus untuk mengelola dana PI. Menurutnya, waktu yang diberikan SKK Migas dan Pertamina terlalu sempit.

“BUMD harus dibentuk lewat Perda sehingga prosesnya lama. Karena waktunya pendek, daripada dana itu beralih ke provinsi lain, akhirnya dipilih skema melalui LJU,” katanya.

Ia menyebut PT LEB sebenarnya telah dipersiapkan menjadi BUMD baru. Namun dalam prosesnya, perusahaan tersebut belum memenuhi syarat yang ditetapkan Pertamina dan SKK Migas.

“Akhirnya LEB diubah menjadi anak usaha LJU. Yang memenuhi syarat saat itu memang LJU,” ungkap Arinal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.