
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Sidang lanjutan kasus dugaan pencurian getah karet yang menjerat Mujiran (72), lansia asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kalianda, Rabu (20/5/2026). Upaya penyelesaian melalui restorative justice hingga kini belum menemukan titik terang karena pihak PTPN I Regional 7 belum memberikan persetujuan.
Dengan langkah pelan dan kondisi tubuh yang tampak lemah, Mujiran memasuki ruang sidang didampingi petugas. Wajahnya terlihat letih dan beberapa kali tertunduk selama persidangan berlangsung.
Sidang kedua tersebut membahas mekanisme restorative justice yang sebelumnya didorong oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum, hingga kuasa hukum terdakwa. Namun, harapan penyelesaian damai kembali tertunda setelah pihak perusahaan hanya mengirimkan perwakilan yang disebut tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Kuasa hukum Mujiran, Arif Hidayattullah, mengaku prihatin terhadap kondisi kliennya yang terus menurun selama menjalani penahanan di Lapas Kalianda.
“Klien kami sudah tiga bulan ditahan dan kondisi kesehatannya mulai menurun. Beliau mengalami sakit asam urat dan secara fisik sudah sangat rentan,” kata Arif usai persidangan.
Sementara itu, utusan PTPN, Angga, menyebut pihak perusahaan telah menerima pengajuan restorative justice. Namun keputusan akhir masih menunggu pembahasan internal manajemen.
“Pengajuan restorative justice sudah kami terima, tetapi untuk keputusan tetap menunggu arahan dan keputusan dari pihak manajemen,” ujar Angga.
Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dua karung getah karet milik PTPN I Regional 7 di Kecamatan Tanjung Sari pada 22 Februari 2026. Dalam proses hukum berjalan, Mujiran mengaku sempat mendapat tekanan hingga dipaksa mengakui pencurian sebanyak sepuluh karung getah karet.
Kini, nasib lansia 72 tahun itu masih menunggu keputusan pengadilan, sementara upaya damai yang diharapkan banyak pihak belum juga menemukan jalan keluar. (Gelly)








