
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Kepolisian Daerah Lampung mengungkap motif penembakan yang menewaskan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Metro, Lampung. Aksi berdarah itu dipicu persoalan utang piutang sebesar Rp 1 juta yang tak kunjung dibayar korban kepada tersangka.
Kasus tersebut dirilis dalam konferensi pers di Polda Lampung, Senin (25/5/2026). Korban diketahui bernama Dedi Christian Agung (40), seorang ASN yang tewas di lokasi kejadian usai ditembak menggunakan senjata api rakitan oleh tersangka Fajar berusia (21), warga Desa Sukadana Ilir Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Indra Hermawan menjelaskan, sebelum penembakan terjadi, tersangka sempat menghubungi korban untuk menagih pinjaman yang telah jatuh tempo.
“Motifnya karena tersangka sakit hati dan kesal. Korban memiliki utang sebesar satu juta rupiah yang belum dibayarkan,” ujar Kombes Indra Hermawan saat konferensi pers.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, pada Sabtu malam (23/5/2026), sekitar pukul 20.00 Saat tersangka mendatangi lapak usaha Istri korban, yang berjualan ayam geprek, keduanya terlibat cekcok hingga berujung penembakan.
Polisi menyebut aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui kerap membawa senjata api rakitan dengan alasan menjaga diri ketika menagih utang kepada nasabah.
“Dari hasil penyidikan sementara, tersangka memang sudah mempersiapkan senjata api rakitan tersebut sebelum mendatangi korban,” kata Indra.
Usai kejadian, tersangka sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri pada Minggu siang dengan didampingi keluarga serta Wakil Bupati Lampung Utara Romli. Dalam penyerahan diri itu, tersangka turut menyerahkan sepucuk senjata api rakitan dan sepeda motor, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, dua proyektil peluru kaliber 9 milimeter, helm, serta sepeda motor milik tersangka.
Saat ini polisi masih mendalami asal-usul senjata api rakitan yang digunakan pelaku dalam aksi penembakan tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di rumah tahanan Polda Lampung dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, disisi lain, suasana duka masih menyelimuti rumah korban. Istri korban, Vita Lestari (42), tak kuasa menahan tangis usai memakamkan suaminya di TPU Mulyojati.
Sebelum penembakan terjadi, korban disebut sempat terlibat cekcok dengan pelaku di pinggir Jalan Khairbras, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Sabtu malam.
Keributan memanas hingga berujung aksi saling serang. Dalam situasi emosi, pelaku diduga mengambil senjata api rakitan lalu melepaskan tembakan ke arah korban.
Peluru mengenai bagian kepala hingga korban roboh bersimbah darah di tengah jalan. Warga yang berada di lokasi sempat membawa korban ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Kini, Vita harus membesarkan dua anak mereka yang masih berusia 7 tahun dan 4 tahun tanpa kehadiran seorang ayah. Keluarga berharap pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya. (Puji)








