Lima Pemburu Rusa di Tanggamus Digulung Aparat Gabungan

oleh
oleh
Lima pemburu rusa sambar berhasil ditangkap aparat gabungan Polres Tanggamus bersama TNI, TNBBS dan TNWC setelah kedapatan membantai satwa dilindungi untuk dijual dan dikonsumsi.

Tanggamus, Kabarlampung.co – Aksi perburuan liar satwa dilindungi di kawasan hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) kembali terbongkar. Lima pemburu rusa sambar berhasil ditangkap aparat gabungan Polres Tanggamus bersama TNI, TNBBS dan TNWC setelah kedapatan membantai satwa dilindungi untuk dijual dan dikonsumsi.

Dua pelaku bahkan tertangkap tangan saat membawa potongan tubuh rusa sambar hasil buruan di kawasan Dusun Way Jambu, Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko dalam konferensi pers didampingi Kasdim 0424/Tanggamus Mayor Inf P. Rahmat Hartanto, Wakapolres Freddy Aprisa Putra serta Kasat Reskrim Khairul Yasin Ariga, Selasa (26/5/2026).

Kapolres menjelaskan, kasus itu terungkap saat tim patroli SGA TNWC menyisir kawasan hutan pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 02.30 WIB. Saat patroli berlangsung, petugas memergoki para pelaku tengah berburu rusa sambar menggunakan senjata rakitan.

“Petugas berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang bukti hasil buruan dan alat berburu di lokasi kejadian,” kata AKBP Rahmad Sujatmiko.

Dua tersangka yang lebih dulu ditangkap yakni SYF alias Asep (46) dan AH (27), warga Kecamatan Pematang Sawa. Sementara tiga pelaku lainnya sempat kabur ke dalam hutan.

Namun, setelah dilakukan pendekatan persuasif terhadap pihak keluarga, tiga pelaku lainnya akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tanggamus pada Sabtu, 23 Mei 2026. Ketiganya yakni AS (24), SD (21) dan DI (34).

Dari tangan para pelaku, aparat menyita tujuh potong tubuh rusa sambar, empat karung bertali sandang, lima senter kepala, satu pucuk senapan rakitan laras panjang, 11 butir timah senapan, 10 buah kip pentol korek api, plastik bubuk mesiu serta serabut kelapa yang digunakan untuk berburu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku daging rusa hasil buruan dijual kepada warga sekitar seharga Rp40 ribu per kilogram, sementara sebagian lainnya dikonsumsi sendiri.

“Modusnya mereka masuk ke kawasan hutan lalu menembak rusa menggunakan senjata rakitan. Setelah itu daging dipotong-potong untuk dijual dan konsumsi pribadi,” tegas Kapolres.

Kasus perburuan satwa dilindungi di kawasan TNBBS ternyata bukan yang pertama. Perwakilan TNBBS Hermawan menyebut, sepanjang Februari 2026 pihaknya juga menemukan dua kasus serupa meski sosialisasi hingga door to door telah dilakukan kepada masyarakat sekitar hutan.

“Kami sudah berulang kali melakukan sosialisasi bersama stakeholder terkait, namun praktik perburuan masih terus terjadi sehingga penegakan hukum harus dilakukan,” ujarnya.

Kasdim 0424/Tanggamus Mayor Inf P. Rahmat Hartanto turut mengajak masyarakat menjaga kelestarian satwa dan tumbuhan di kawasan TNBBS yang menjadi kekayaan alam penting di Provinsi Lampung.

Kelima tersangka kini dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d junto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana berat. (Puji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.