Remaja Pringsewu Bobol Rumah, Rp86 Juta Ludes Untuk Judi Slot

oleh
oleh
Barang bukti dan pelaku dibawah di Polres Pringsewu.

Pringsewu, Kabarlampung.co – Seorang remaja berusia 16 tahun berinisial RA harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga membobol rumah warga di Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Dari aksi pencurian tersebut, pelaku disebut berhasil menggondol uang tunai mencapai Rp86 juta yang kemudian dihabiskan untuk judi online hingga berfoya-foya.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB saat rumah korban dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya pergi.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mengatakan kasus itu terungkap setelah korban melapor ke Polsek Gading Rejo. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Benar, ada seorang anak di bawah umur yang kami amankan atas kasus pencurian di rumah warga yang saat itu ditinggal pergi. Pelaku mencuri uang tunai di beberapa lokasi dalam rumah dengan total mencapai Rp86 juta,” kata Rosali, Kamis (28/5/2026).

Dalam aksinya, RA diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan linggis sebelum menggeledah sejumlah ruangan.

“Pelaku masuk ke rumah menggunakan linggis, kemudian menggeledah beberapa ruangan untuk mencari dan mengambil uang tunai milik korban,” jelasnya.

Uang korban diketahui disimpan di sejumlah tempat berbeda, mulai dari laci meja, kaleng biskuit hingga tas.

“Di laci meja ada Rp30 juta, dalam kaleng biskuit Rp45 juta, lalu di dua tas berbeda total Rp11 juta. Jadi keseluruhannya Rp86 juta,” ungkap Rosali.

Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar uang hasil curian itu telah habis dipakai pelaku untuk memenuhi gaya hidup konsumtif, termasuk bermain judi slot online.

“Pengakuannya, uang hasil mencuri digunakan untuk berfoya-foya. Pelaku membeli dua sepeda motor, handphone, pergi ke tempat hiburan malam hingga bermain judi slot,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan tersebut.

“Kami mengamankan barang bukti berupa handphone, tiga unit motor dan sisa uang tunai Rp10 juta,” sambungnya.

Karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses penanganan perkara turut melibatkan pemerintah daerah dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Tentu kami melibatkan pemerintah daerah hingga Bapas karena pelaku masih di bawah umur,” tandasnya.

Saat ini RA telah ditahan dan dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.