
Pringsewu, Kabarlampung.co – Pelarian Andi Anggara (33) alias Doglang, buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga kerap membawa senjata api rakitan saat beraksi, akhirnya berakhir. Tersangka diringkus Tim Resmob Polres Pringsewu saat bersembunyi di wilayah Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Senin malam (25/5/2026).
Penangkapan berlangsung dramatis. Doglang sempat berusaha kabur dan melakukan perlawanan saat hendak diamankan. Karena dianggap membahayakan petugas, polisi akhirnya mengambil tindakan tegas terukur hingga tersangka berhasil dilumpuhkan.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mengatakan penangkapan tersebut menjadi akhir pelarian salah satu anggota utama jaringan curanmor yang dipimpin Suradi alias Ganden.
“Saat akan diamankan, tersangka berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkannya,” kata Iptu Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Selasa (26/5/2026).
Menurut Rosali, Doglang merupakan bagian penting dari komplotan curanmor yang sebelumnya telah dibongkar Polres Pringsewu. Dengan tertangkapnya tersangka, total enam pelaku dalam jaringan tersebut kini telah diamankan.
“Penangkapan Andi alias Doglang melengkapi pengungkapan jaringan curanmor Suradi. Hingga saat ini, enam tersangka sudah berhasil kami amankan,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap Doglang tidak hanya berperan sebagai joki, tetapi juga kerap menjadi eksekutor pencurian secara bergantian dengan Suradi.
“Peran tersangka bukan hanya sebagai joki. Ia juga bertindak sebagai eksekutor dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan kelompok ini,” jelas Rosali.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan yang diduga digunakan kelompok tersebut saat beraksi. Sementara satu senjata api lainnya masih dalam pencarian.
“Kami berhasil menyita satu pucuk senjata api rakitan. Sedangkan satu senjata lainnya masih kami telusuri setelah menurut pengakuan tersangka dibuang di wilayah Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan Doglang, dirinya terlibat dalam tiga kasus curanmor di wilayah Pringsewu. Namun hasil pengembangan penyidikan menunjukkan keterlibatannya jauh lebih luas.
<“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para tersangka lainnya, Doglang diduga terlibat sedikitnya dalam 12 aksi pencurian kendaraan bermotor di berbagai lokasi,” tegas Rosali.
Penangkapan Doglang merupakan hasil pengembangan kasus pencurian sepeda motor Honda BeAT milik seorang mahasiswi bernama Salsabila Agustin. Kendaraan tersebut hilang saat diparkir di depan rumah kos korban di Jalan Satria Gang Masjid Sunagiri, Kecamatan Pringsewu, pada 22 Desember 2025 sekitar pukul 03.30 WIB.
Saat kejadian, korban sedang tertidur sebelum dibangunkan saksi yang memberitahukan bahwa sepeda motornya telah raib. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Pringsewu.
Dari pengungkapan kasus, polisi berhasil menemukan kembali Honda BeAT milik korban. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit Yamaha N-Max yang diduga merupakan hasil tindak pidana lainnya.
Penyidik juga mengaitkan Doglang dengan pencurian Yamaha N-Max milik warga Kecamatan Ambarawa pada Januari 2026 serta Honda BeAT milik warga Desa Sumber Agung yang dilaporkan pada Mei 2026.
Sebelumnya, tersangka sempat lolos saat polisi menggerebek rumah kontrakan Suradi di Pekon Rejosari pada Januari lalu. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat persembunyian sekaligus penyimpanan kendaraan hasil curian.
Kini Doglang telah mendekam di sel tahanan Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pringsewu. Kami masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan TKP lain maupun pelaku yang terlibat dalam jaringan ini,” tandas Iptu Rosali.
Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Puji)










