
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Perselisihan yang dipicu persoalan kartu seluler (SIM card) berakhir tragis di Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang remaja putri berinisial D.E.M. (22) alias Eca, warga Dusun Muara Pilu, meninggal dunia setelah menjadi korban penusukan dalam insiden berdarah di Pos Security Bakauheni Harbour City (BHC) Siger Park.
Pelaku berinisial M.A.A. (19), warga Kecamatan Bakauheni, berhasil ditangkap jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolsek KSKP Bakauheni, IPTU Fransiskus Yepta Terang Ginting, mengatakan peristiwa bermula dari persoalan pribadi yang berkaitan dengan pengembalian SIM card milik pacar pelaku.
“Korban sebelumnya berupaya meminta pengembalian kartu SIM miliknya melalui WhatsApp. Pada malam kejadian, tersangka bersama rekannya sempat mendatangi rumah korban untuk mengembalikan kartu tersebut,” ujar IPTU Fransiskus saat konferensi pers, Sabtu (30/5/2026).
Namun persoalan itu tidak berhenti. Dalam perjalanan, terjadi adu mulut yang berlanjut hingga ke Pos Security BHC Siger Park, Desa Muara Pilu, pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Ketegangan semakin memuncak ketika korban, pelaku, dan sejumlah rekannya terlibat cekcok. Dalam kondisi emosi, pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam jenis badik yang telah dibawanya.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, saat terjadi keributan di Pos Security BHC Siger Park, tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan mengayunkannya beberapa kali ke arah korban hingga mengakibatkan luka serius,” kata Kapolsek.
Serangan tersebut membuat suasana lokasi kejadian berubah mencekam. Korban mengalami luka tusuk pada bagian dada kiri, sementara seorang korban lainnya berinisial MRZ juga mengalami luka sayatan serius dan harus menjalani perawatan medis dengan total 28 jahitan.
Korban D.E.M. sempat mendapatkan pertolongan di Puskesmas Bakauheni sebelum dirujuk ke RSUD Dr. H. Bob Bazar SKM Kalianda. Karena kondisinya terus memburuk, korban kembali dirujuk ke RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Bandarlampung.
Meski telah mendapat perawatan intensif, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. D.E.M. dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 15.50 WIB akibat luka tusuk yang dideritanya.
Kabar kematian korban memicu duka mendalam. Ratusan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dari berbagai wilayah turut mengantar jenazah ke tempat pemakaman sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada almarhumah yang diketahui merupakan anggota PSHT.
Berbekal keterangan saksi dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi bergerak cepat memburu pelaku. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, keberadaan M.A.A. berhasil diketahui saat berada di salah satu fasilitas kesehatan tak jauh dari lokasi kejadian.
“Tersangka yang berhasil kami amankan berinisial M.A.A. (19), warga Kecamatan Bakauheni. Yang bersangkutan diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian,” tegas IPTU Fransiskus.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah badik sepanjang sekitar 26 sentimeter, satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah, beberapa telepon genggam, SIM card yang menjadi pemicu perselisihan, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.
Saat ini tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 466, Pasal 468, dan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Proses penyidikan masih terus berjalan dan berkas perkara sedang kami lengkapi untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan yang tampak sepele dapat berubah menjadi tragedi mematikan ketika emosi tidak terkendali.(Roy/Gelly)










