
Lampung Utara, Kabarlampung.co – Aksi begal yang meresahkan warga di wilayah Bukit Kemuning akhirnya berhasil dihentikan. Seorang residivis kambuhan berinisial Reza Pahlefi (RP) kembali dibekuk jajaran Polres Lampung Utara setelah terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang perempuan di kawasan Jembatan Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi.
Penangkapan RP menjadi salah satu pengungkapan menonjol dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) selama sepekan terakhir. Selain membekuk tersangka begal tersebut, polisi juga mengungkap dua kasus pencurian lainnya dengan total lima tersangka diamankan.
Keberhasilan pengungkapan itu disampaikan Wakapolres Lampung Utara, Kompol Yohanis, saat konferensi pers di Mapolres Lampung Utara, Senin (1/6/2026), didampingi Kapolsek Bukit Kemuning AKP Riki Nopariansyah, Kapolsek Abung Selatan AKP Mahbub Junaidi, dan Kasi Humas IPTU Herawati.
“Selama pelaksanaan KRYD, kami berhasil mengungkap tiga kasus kriminalitas dengan lima tersangka. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Lampung Utara dalam menekan kejahatan yang meresahkan masyarakat,” kata Kompol Yohanis.
Kasus yang paling menyita perhatian adalah aksi begal yang dilakukan Reza Pahlefi, terhadap Heni Meliriani. Saat itu pelaku menghadang korban dan keponakannya, lalu memaksa mereka turun dari sepeda motor. Korban yang berusaha mempertahankan kendaraannya bahkan sempat terseret sejauh sekitar 15 meter sebelum pelaku berhasil melarikan motor tersebut.
Polisi mengungkap, RP bukan pelaku baru. Ia merupakan residivis kambuhan yang telah beberapa kali keluar masuk penjara. Pada tahun 2020, RP pernah menjalani hukuman dalam kasus curas. Kemudian pada tahun 2024 kembali dipenjara dalam perkara penggelapan. Bahkan saat ini, namanya juga tercatat dalam laporan polisi lain terkait dugaan penggelapan yang dilaporkan pada April 2026.
“Yang bersangkutan merupakan residivis dan sudah berulang kali berhadapan dengan hukum,” ungkap Yohanis.
Selain mengungkap kasus begal tersebut, Polres Lampung Utara juga menangkap tiga pelaku pencurian rumah saat pemiliknya menjalankan salat Subuh. Ketiga tersangka yakni Fahri, Akbar, dan Farel, diduga mencuri satu tabung gas 3 kilogram, telepon seluler Oppo A16, serta uang tunai Rp5 juta dengan total kerugian korban mencapai Rp7,7 juta.
Sementara dalam kasus lainnya, polisi menangkap Andi Setiawan yang diduga menebang dan mencuri pohon jati milik warga di Desa Sinar Ogan. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa enam potong kayu jati, kartu SIM milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru-silver hasil curas, serta jaket merah yang digunakan pelaku saat beraksi.
Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Lampung Utara dan dijerat pasal pencurian serta pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Adi)










