
Lampung Timur, Kabarlampung.co – Polisi mengungkap dugaan motif di balik pembunuhan sadis terhadap TA, pria yang ditemukan tewas dengan luka gorok di leher di saluran irigasi Dusun III, Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan motif pembunuhan mengarah pada dendam lama antara pelaku FA dan korban. Namun, penyidik juga mendalami adanya dugaan persoalan asmara yang turut melatarbelakangi peristiwa tersebut.
“Motif menurut keterangan tersangka karena dendam lama. Tetapi ada saksi yang menyampaikan adanya motif asmara antara pelaku, korban dan mantan pacar korban,” kata Stefanus, Selasa (2/6/2026).
Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi menyebut pembunuhan itu diduga berkaitan dengan hubungan pribadi yang melibatkan korban dan seorang perempuan yang kini menjadi kekasih pelaku.
Korban disebut-sebut pernah menggoda perempuan tersebut. Informasi itu masih terus didalami penyidik guna memastikan keterkaitannya dengan aksi pembunuhan yang menewaskan korban.
“Ada saksi yang menyampaikan demikian. Informasinya, pacar pelaku saat ini merupakan mantan kekasih korban. Namun, dari pengakuan tersangka sendiri motifnya karena dendam lama,” ujar Stefanus.
Meski demikian, polisi menegaskan dugaan motif asmara tersebut belum menjadi kesimpulan resmi. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan untuk mengungkap secara utuh latar belakang pembunuhan.
FA yang diketahui merupakan teman korban kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukumannya paling singkat 15 tahun penjara dan paling berat pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Stefanus.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa tersangka secara intensif, serta mengumpulkan keterangan para saksi. Polisi juga tengah menyiapkan rekonstruksi untuk memperjelas kronologi dan peran tersangka dalam kasus tersebut.
FA ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Lampung Timur dan Polda Lampung di rumah rekannya di Desa Pulau Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Tersangka dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan di saluran irigasi dengan luka fatal pada bagian leher. (Puji/Adi)








