
Jakarta, Kabarlampung.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan belasan orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta Barat terkait dugaan suap dan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Tak hanya mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita berbagai barang bukti bernilai tinggi berupa uang tunai, valuta asing (valas), perhiasan emas, logam mulia, mobil, dan sepeda motor yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan operasi dimulai sejak Selasa malam (2/6/2026) di wilayah Jakarta Barat. Dalam perkembangannya, tim penyidik juga bergerak ke sejumlah lokasi di Bali dan Jawa Barat untuk melakukan rangkaian tindakan lanjutan.
Dari informasi yang dihimpun, sedikitnya belasan orang diamankan dalam operasi senyap tersebut. Mereka diduga terdiri dari pejabat keimigrasian dan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA.
Salah satu oknum pejabat yang dikabarkan turut diamankan adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Namun hingga kini KPK belum mengungkap identitas resmi para pihak yang terjaring OTT.
Kasus yang tengah didalami KPK diduga berkaitan dengan praktik suap dan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal maupun izin kerja bagi warga negara asing. Barang bukti yang disita diyakini menjadi petunjuk penting untuk menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.
Saat ini seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka. (Tim)










