
Jakarta, Kabarlampung.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dokumen keimigrasian yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Kasus ini menyita perhatian publik karena salah satu tersangka yang langsung ditahan adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) periode 2025-2026, Silmy Karim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan delapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dari total 18 orang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Selain Silmy Karim, tujuh pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi yang ikut ditahan yakni Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Seluruh tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan oleh penyelenggara negara, serta Pasal 12B tentang penerimaan gratifikasi.
Kasus ini menjadi salah satu operasi terbesar yang pernah menyasar institusi keimigrasian dalam beberapa tahun terakhir dan membuka dugaan adanya praktik pungutan ilegal yang terstruktur dalam pengurusan izin tinggal.
Menanggapi penangkapan tersebut,
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita hormati proses hukum yang berjalan, arahan kita jelas, seluruh jajaran harus menjaga integritas dalam menjalankan tugas,” ujar Agus.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK membongkar praktik korupsi di lingkungan Imigrasi. Ia menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan internal dan membersihkan institusi dari oknum yang menyalahgunakan jabatan.
“Kami mendukung penuh langkah KPK. Spirit kami adalah membawa perubahan dan melakukan pembersihan di tubuh Imigrasi,” tegas Hendarsam.
Hendarsam juga memastikan pihaknya siap memberikan dukungan penuh kepada KPK dalam pengembangan perkara, termasuk jika penyidikan mengarah ke kantor-kantor Imigrasi di daerah lain. (*)









