
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Seorang narapidana terorisme (napiter) resmi menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa pidananya di Lapas Kelas IIA Kalianda, Kamis (5/6/2026).
Pembebasan dilakukan setelah yang bersangkutan memenuhi seluruh persyaratan hukum, termasuk menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Proses pembebasan berlangsung dengan pengawasan ketat dan dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar dengan melibatkan unsur pengamanan dari berbagai instansi terkait.
Pembebasan tersebut menjadi bagian dari tahapan reintegrasi sosial yang dijalankan pemerintah untuk mengembalikan warga binaan ke tengah masyarakat setelah menjalani proses pembinaan dan deradikalisasi selama berada di dalam lapas.
Dalam arahannya, Kalapas Kalianda menegaskan bahwa kebebasan yang diperoleh harus menjadi momentum untuk memulai kehidupan baru yang lebih baik, produktif, dan tetap berpegang teguh pada komitmen kebangsaan.
“Pembinaan harus melahirkan kesadaran, bukan sekadar kepatuhan. Kami berharap yang bersangkutan mampu membuktikan komitmennya kepada NKRI melalui tindakan nyata, menjaga kehidupan yang damai, serta menjadi pribadi yang bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa,” tegas Beni Nurrahman.
Proses pembebasan turut disaksikan jajaran Densus 88 Anti Teror, Polres Lampung Selatan, dan Kodim 0421/Lampung Selatan. Kehadiran lintas instansi tersebut menjadi bentuk sinergi dalam mengawal proses reintegrasi sosial mantan napiter agar dapat kembali diterima dan berkontribusi positif di lingkungan masyarakat.
Lapas Kalianda menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program pembinaan dan reintegrasi warga binaan. Keberhasilan pemasyarakatan, menurut pihak lapas, tidak hanya diukur dari berakhirnya masa pidana, tetapi juga dari perubahan sikap, perilaku, serta kesetiaan terhadap bangsa dan negara setelah kembali ke masyarakat. (Rls/Gelly)









