
Way Kanan, Kabarlampung.co – Upaya kabur komplotan pengedar narkoba di Kabupaten Way Kanan berakhir sia-sia. Bahkan, salah satu pelaku nekat menabrak mobil patroli polisi saat hendak ditangkap hingga menyebabkan Kapolsek Baradatu terpental. Aksi dramatis itu berujung pada tertangkapnya tiga tersangka pengedar sabu dengan total barang bukti mencapai 32,83 gram.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto didampingi Kasatresnarkoba IPTU Prayogo dan Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo dalam konferensi pers di Gedung Adhi Pradana Polres Way Kanan, Sabtu (6/6/2026).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, yang resah terhadap maraknya peredaran narkotika di wilayah mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif.
Hasilnya, pada Kamis malam (4/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka pertama berinisial MU alias Midin di Kampung Karang Umpu. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 8,77 gram yang berada dalam penguasaan tersangka.
Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap jaringan yang lebih besar. Pada Jumat siang (5/6/2026), petugas bergerak menuju sebuah rumah di KM 10 Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk.
Di lokasi itu, polisi mengamankan dua tersangka lainnya, yakni NS, warga Medan, Sumatera Utara, dan ECR, warga Way Kanan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 24,06 gram yang diduga milik NS. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di kantong celana tersangka dan sebagian lainnya disembunyikan di bawah karpet kamar.
Namun proses pengungkapan jaringan narkoba tersebut tidak berjalan mulus. Saat hendak diamankan, salah satu pelaku yang mengendarai mobil Daihatsu Terios hitam berusaha melarikan diri. Mendapat informasi tersebut, Satresnarkoba meminta bantuan Polsek Baradatu untuk melakukan penyekatan. Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo memimpin langsung upaya penghadangan dengan menempatkan mobil patroli melintang di depan Mapolsek.
Alih-alih menyerah, pengemudi Terios hitam justru nekat menginjak pedal gas dan menghantam bagian belakang mobil patroli dengan keras. Benturan itu membuat kendaraan patroli bergeser hingga mengenai AKP Sunaryo yang berada di samping mobil dan membuatnya terpental sekitar satu meter.
Meski sempat lolos dari lokasi penyekatan, pelaku akhirnya meninggalkan kendaraan yang telah mengalami kerusakan cukup parah. Mobil tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Way Kanan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sebagai pengedar. Mereka terancam hukuman berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Way Kanan dalam memberantas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat serta memutus jaringan pengedar lintas daerah yang beroperasi di wilayah hukum setempat. (Asep)










