
Lampung Utara, Kabarlampung.co – Kurang dari 12 jam setelah melakukan penganiayaan brutal terhadap seorang pemilik warung sembako di Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, pelaku akhirnya berhasil dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Abung Selatan.
Pelaku diketahui bernama M.F (17), warga Kabupaten Mesuji. Remaja tersebut diamankan petugas setelah diduga menghantam kepala pemilik warung bernama Sumardi menggunakan batu bata hingga korban mengalami luka berat dan harus menjalani tujuh jahitan di bagian kepala.
Kapolsek Abung Selatan AKP Mahbub Junaidi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Gunung Labuhan, Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar.
Menurutnya, sebelum kejadian pelaku beberapa kali meminta izin kepada korban untuk menginap di rumah yang sekaligus menjadi warung milik Sumardi. Namun permintaan tersebut ditolak karena korban tidak mengenal pelaku.
“Pelaku sempat berulang kali meminta izin menginap, namun ditolak oleh korban. Diduga karena sakit hati dan kecewa, pelaku kemudian nekat melakukan penganiayaan,” kata AKP Mahbub Junaidi.
Sebelum menyerang, pelaku sempat kembali mendatangi warung dengan alasan membeli rokok senilai Rp5 ribu. Saat korban membuka laci untuk mengambil rokok, pelaku tiba-tiba menghantam kepala korban menggunakan batu bata hingga bersimbah darah.
Meski mengalami luka serius, korban masih sempat melakukan perlawanan sehingga pelaku gagal melancarkan aksi lebih jauh dan melarikan diri ke belakang rumah. Warga yang mendengar teriakan korban segera memberikan pertolongan dan membawa Sumardi ke Klinik Walisongo untuk mendapatkan perawatan medis.
Sebelum aksi brutal tersebut, pelaku terekam kamera CCTV warung dan menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi dalam mengidentifikasi pelaku. Berbekal rekaman CCTV serta keterangan sejumlah saksi, petugas akhirnya berhasil menangkap Muhammad Faridzi kurang dari 12 jam setelah kejadian.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolsek.
Selain mengungkap kasus tersebut, AKP Mahbub Junaidi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan tidak membuat narasi yang dapat menyesatkan publik di media sosial.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah termakan informasi yang belum jelas kebenarannya. Percayakan penanganan kasus kepada pihak kepolisian dan selalu lakukan pengecekan fakta sebelum menyebarkan informasi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP dan terancam hukuman penjara. (Adi/Ridho)










