
Pringsewu, Kabarlampung.co – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) nyaris tewas setelah dihajar massa usai mencuri sepeda motor milik jamaah yang sedang menunaikan salat Magrib di Masjid Baitul Muslim, Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Pelaku diketahui bernama Gunadi (46), warga Desa Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur. Aksinya terungkap saat pemilik kendaraan, Sukirno, melihat sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya yang sebelumnya dipinjam kerabat untuk beribadah, dibawa kabur oleh orang tak dikenal dari halaman masjid.
Korban langsung melakukan pengejaran hingga pelarian pelaku terhenti di kawasan Pasar Yogyakarta, Gadingrejo. Saat hendak diamankan, Gunadi berusaha melarikan diri kembali. Teriakan “maling” dari korban memancing warga berdatangan dan menghajar pelaku hingga mengalami luka-luka serius.
Beruntung, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu yang sedang berpatroli melintas di lokasi dan segera mengevakuasi pelaku dari amukan massa.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, Selasa (9/6/2026), mengatakan pelaku langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dideritanya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian dan dua kunci letter T yang diduga digunakan untuk merusak kontak kendaraan.
Hasil penyelidikan mengungkap Gunadi bukan pelaku baru. Ia tercatat telah dua kali menjalani hukuman penjara dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan. Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan curanmor yang beraksi di sejumlah lokasi lain.
Atas perbuatannya, Gunadi dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Nanang/Puji)









