
Lampung Utara, Kabarlampung.co – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mulai mempersiapkan pelaksanaan uji kompetensi (ukom) bagi pejabat pimpinan tinggi (JPT) pratama sebagai bagian dari penataan birokrasi dan pengisian jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara, Hendry Dunant, Selasa (9/6/2026), mengatakan tahapan pelaksanaan uji kompetensi saat ini sudah mulai berjalan. Namun, proses tersebut masih menunggu persetujuan dari pimpinan daerah.
“Untuk tahapan ukom sudah mulai dilaksanakan. Tinggal menunggu persetujuan para pimpinan,” kata Hendri.
Berdasarkan data BKPSDM, terdapat total 39 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Dari jumlah tersebut, saat ini terdapat 10 jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih kosong dan dijabat oleh pelaksana tugas.
Jabatan yang kosong itu meliputi Staf Ahli, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala BKPSDM, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Inspektur Daerah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT), serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Hendry menjelaskan, tidak seluruh pejabat eselon II dapat langsung mengikuti uji kompetensi. Dua jabatan, yakni Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), belum dapat diikutsertakan karena pejabat yang bersangkutan baru dilantik sehingga belum memenuhi unsur penilaian kinerja.
“Sementara ini ada sekitar 26 jabatan yang dapat mengikuti ukom sesuai ketentuan yang berlaku. Namun angka tersebut belum final karena kami masih akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujarnya.
Pelaksanaan uji kompetensi terhadap JPT Pratama mengacu pada ketentuan manajemen Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta peraturan teknis mengenai manajemen pegawai ASN. Uji kompetensi dilakukan untuk mengevaluasi kesesuaian kompetensi, kinerja, dan potensi pejabat sebelum dilakukan rotasi, mutasi, maupun pengisian jabatan.
BKPSDM juga memastikan seluruh tahapan akan dilakukan melalui koordinasi dengan BKN dan tetap berdasarkan persetujuan kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Menurut Hendry, setelah proses uji kompetensi selesai dilaksanakan, agenda berikutnya adalah pelantikan pejabat hasil penataan tersebut. Selanjutnya, pemerintah daerah akan membuka seleksi terbuka (selter) guna mengisi jabatan-jabatan JPT Pratama yang saat ini masih kosong.
“Dari hasil ukom nanti akan dilakukan penataan terlebih dahulu. Setelah itu baru diagendakan seleksi terbuka untuk pengisian jabatan yang masih kosong,” pungkasnya.
Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat pengisian posisi strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal. (Adi/Ridho)









