
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Kasus dugaan pertambangan batu sabes ilegal di Dusun Batu Payung, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, memasuki tahap penuntutan.
Satreskrim Polres Lampung Selatan resmi melimpahkan tersangka JE (56) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Rabu (10/6/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan dan membuka jalan bagi kasus tambang tanpa izin itu untuk segera disidangkan di pengadilan.
Dalam proses pelimpahan, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal, yakni dua unit alat berat, satu unit truk Fuso Mitsubishi, satu unit dump truck Toyota Dyna, serta satu unit Colt Diesel Mitsubishi.
Kasus ini bermula dari pengungkapan aktivitas penambangan batu sabes tanpa izin di wilayah Katibung. Dari hasil penyelidikan, JE diduga menjalankan kegiatan penambangan menggunakan alat berat tanpa mengantongi izin usaha pertambangan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Kami telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Selanjutnya perkara ini akan memasuki tahap penuntutan,” kata Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Selatan, Deni Ardiansyah.
Menurut Deni, proses penanganan perkara dilakukan melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, keterangan ahli, hingga koordinasi intensif dengan pihak kejaksaan untuk memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi.
Ia menegaskan, penindakan terhadap tambang ilegal tidak hanya berhenti pada pengungkapan kasus, tetapi juga hingga proses hukum berjalan tuntas.
“Kami berkomitmen menindak setiap aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain merugikan negara, kegiatan tersebut berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar,” tegasnya.
Dengan pelimpahan tahap II ini, JE kini resmi menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum dan akan menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan dugaan aktivitas tambang ilegal yang dijalankannya di wilayah Tarahan. (Gelly/Puji)








