
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Upaya perdamaian yang difasilitasi Bupati Lampung Selatan bersama DPRD ternyata belum mampu menghentikan proses hukum yang menjerat Kakek Mujiran dan Nur Wahid. Meski kedua belah pihak telah sepakat berdamai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap melanjutkan perkara hingga tahap tuntutan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kalianda, Senin (22/6/2026), JPU menuntut Mujiran dan Nur Wahid dengan pidana penjara selama tiga bulan tujuh hari. Keduanya dinilai terbukti melakukan penggelapan dua karung getah karet milik PTPN I Regional 7.
Tuntutan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai penerapan keadilan restoratif dalam perkara yang melibatkan masyarakat kecil. Pasalnya, sebelum perkara memasuki tahap tuntutan, telah dilakukan mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah dan DPRD hingga menghasilkan kesepakatan damai antara pihak perusahaan dan terdakwa.
Namun, proses hukum tetap berjalan. Jaksa beralasan perkara telah memasuki tahapan persidangan sehingga penanganannya berada dalam kewenangan pengadilan.
Selain menuntut pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim merampas satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam untuk negara. Kedua terdakwa juga dibebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000.
Kuasa hukum terdakwa, Arif Hidayattullah, menyebut tuntutan tersebut menyesuaikan masa tahanan yang telah dijalani kliennya. Menurutnya, apabila majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa, maka Mujiran dan Nur Wahid berpeluang langsung bebas setelah putusan dibacakan.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan luas masyarakat Lampung. Banyak pihak berharap penyelesaian damai yang telah dicapai dapat menjadi dasar penghentian perkara, terutama mengingat nilai kerugian yang relatif kecil dan kondisi terdakwa yang merupakan warga kurang mampu.
Kini, perhatian publik tertuju pada sidang putusan yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Juni 2026. Putusan majelis hakim akan menjadi penentu apakah semangat perdamaian yang telah dibangun mendapat tempat dalam putusan pengadilan atau justru berakhir dengan vonis pidana bagi kedua terdakwa. (Gelly)








