
Bandung, Kabarlampung.co– Pelarian Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29), akhirnya berakhir. Setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat, Taufik berhasil ditangkap jajaran Polda Jawa Barat di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, Selasa malam, 23 Juni 2026.
Detik-detik penangkapan sempat beredar melalui unggahan akun Instagram @renoreksa. Dalam video tersebut, Taufik terlihat berada di dalam mobil petugas dan diminta bersikap kooperatif sebelum dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah korban, YTR, ditemukan dalam kondisi luka berat dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Polisi menduga korban mengalami penyekapan dan penganiayaan selama kurang lebih tiga tahun.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka berhasil diamankan di wilayah hukum Polresta Bandung setelah sebelumnya menjadi target pengejaran intensif aparat.
Sebelum tertangkap, Taufik disebut kerap berpindah tempat persembunyian. Polisi bahkan beberapa kali hampir melakukan penangkapan, namun tersangka berhasil melarikan diri sehingga upaya pengejaran terus dilakukan hingga akhirnya membuahkan hasil.
Penangkapan ini sekaligus menepis berbagai informasi yang sempat beredar di media sosial. Sebelumnya, sebuah video viral mengklaim tersangka telah diamankan, namun Polda Jabar memastikan informasi tersebut tidak benar karena saat itu Taufik masih berstatus buron.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, sebelumnya telah menerbitkan DPO dan meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi terkait keberadaan tersangka. Dengan tertangkapnya Taufik, penyidik kini fokus mendalami seluruh rangkaian dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami korban selama bertahun-tahun. (*)








