Kejari Lampung Utara Lelang Mobil, Motor, dan iPhone

oleh
oleh
Sejumlah aset bernilai jutaan rupiah, mulai dari mobil pikap, sepeda motor hingga telepon genggam iPhone, ditawarkan kepada masyarakat melalui mekanisme lelang resmi negara.

Lampung Utara, Kabarlampung.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara membuka lelang eksekusi barang rampasan negara hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Sejumlah aset bernilai jutaan rupiah, mulai dari mobil pikap, sepeda motor hingga telepon genggam iPhone, ditawarkan kepada masyarakat melalui mekanisme lelang resmi negara.

Lelang yang digelar melalui kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro itu merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara sekaligus optimalisasi penerimaan negara dari barang rampasan hasil putusan pengadilan.

Dalam daftar lelang, satu unit mobil pikap Mitsubishi T120 menjadi barang dengan nilai limit tertinggi, yakni Rp19,42 juta dengan uang jaminan Rp9,71 juta. Selain itu terdapat sepeda motor Honda Vario dengan nilai limit Rp10,47 juta, Honda Sonic Rp2,77 juta, Yamaha Vega ZR Rp1,05 juta, serta dua unit iPhone tipe 11 dan iPhone XS yang ditawarkan dengan nilai limit mulai Rp250 ribu hingga Rp340 ribu.

Tak hanya kendaraan dan telepon genggam, Kejari Lampung Utara juga melelang barang berupa limbah padat (scrap) besi hasil sitaan perkara pidana yang telah memperoleh putusan inkrah.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Lampung Utara sekaligus Ketua Panitia Lelang, Puji Rahmadian, mengatakan seluruh proses lelang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti masyarakat melalui portal lelang resmi pemerintah.

“Kami mengimbau masyarakat yang berminat mengikuti lelang agar terlebih dahulu memiliki akun yang telah terverifikasi pada situs lelang.go.id serta memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditetapkan,” ujar Puji Rahmadian, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, lelang tersebut bukan hanya bertujuan mengosongkan barang bukti yang telah diputus pengadilan, tetapi juga memastikan aset hasil tindak pidana dapat memberikan manfaat bagi negara.

“Melalui lelang ini, kami berupaya mengoptimalkan pemanfaatan aset negara hasil rampasan tindak pidana sekaligus mendukung penerimaan negara melalui proses yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Penawaran lelang dilakukan secara daring melalui portal lelang resmi pemerintah dan akan ditutup pada Selasa, 30 Juni 2026 pukul 11.00 WIB sesuai waktu server. Pemenang akan ditetapkan setelah batas akhir penawaran berakhir.

Masyarakat yang berminat dapat mengikuti lelang dengan menyetorkan uang jaminan sesuai nilai yang ditetapkan pada masing-masing barang yang dilelang. (Adi/Ridho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.