
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Sejumlah paket pengadaan di lingkungan Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Selatan menjadi perhatian publik. Selain karena nilai anggarannya mencapai ratusan juta rupiah, sorotan juga muncul akibat minimnya penjelasan dari pihak dinas terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Berdasarkan data pengadaan Tahun Anggaran 2026, Dinas Perikanan Lampung Selatan tengah menjalankan beberapa paket kegiatan, di antaranya hibah sarana budidaya ikan gurame senilai Rp100 juta, hibah sarana budidaya ikan patin Rp60 juta, hibah sarana budidaya ikan lele Rp80 juta, serta pembangunan dan rehabilitasi sarana-prasarana Unit Pembenihan Rakyat (UPR) dengan pagu anggaran Rp175 juta.
Total nilai kegiatan tersebut mencapai Rp415 juta yang seluruhnya bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026.
Di tengah tuntutan keterbukaan informasi publik, masyarakat menanti penjelasan terkait mekanisme pelaksanaan proyek serta komitmen pengawasan agar seluruh proses berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik yang dapat merugikan keuangan daerah.
Namun hingga berita ini disusun, Kepala Dinas Perikanan Lampung Selatan, Ariyantoni, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan. Pesan singkat melalui WhatsApp tidak mendapat respons, panggilan telepon belum dijawab, dan upaya menemui yang bersangkutan di kantor dinas juga belum berhasil.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi pelaksanaan program yang menggunakan anggaran publik. Pasalnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, pejabat publik memiliki kewajiban moral untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat, terutama terhadap program yang menggunakan dana APBD. Transparansi bukan hanya soal kepatuhan administrasi, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat sebagai pemilik anggaran.
Masyarakat kini menunggu klarifikasi resmi dari Dinas Perikanan Lampung Selatan guna memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perikanan Lampung Selatan belum memberikan keterangan resmi. (Gelly)










