
Pesisir Barat, Kabarlampung.co – Seorang Petani berinisial A (44) akhirnya diringkus Satreskrim Polres Pesisir Barat setelah diduga berulang kali memperkosa seorang perempuan penyandang disabilitas mental. Mirisnya, korban mengaku menjadi sasaran kekerasan seksual sebanyak lima kali dan diancam akan dibunuh jika berani menceritakan peristiwa itu kepada keluarganya.
Tersangka ditangkap pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Talang Pagelaran, Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat. Saat itu, pelaku sedang berkebun dan berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi akurat mengenai lokasi persembunyian pelaku.
“Tersangka diketahui sedang berkebun di wilayah Talang Pagelaran, Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat. Tim Unit IV bersama Opsnal Satreskrim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar Meidy, Senin (29/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban mengaku diperkosa sebanyak lima kali. Peristiwa pertama terjadi pada Oktober 2025 di wilayah Bangkunat, sementara empat aksi berikutnya diduga dilakukan di sebuah gubuk sawah di Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan.
“Aksi terakhir diduga terjadi pada 24 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di gubuk sawah milik keluarga korban,” jelas Meidy.
Selain mengalami kekerasan seksual, korban juga mengaku beberapa kali ditampar. Pelaku bahkan diduga melontarkan ancaman akan menginjak, memukul hingga membunuh korban apabila berani mengungkapkan perbuatannya kepada keluarga.
“Tak hanya itu, pelaku juga diduga mengancam akan menginjak, memukul, hingga membunuh korban apabila menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya,” tegasnya.
Dalam penyidikan, polisi menyita dua lembar Visum et Repertum, enam lembar dokumen hasil pemeriksaan psikologis dan konseling korban, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian sebagai barang bukti.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. Tersangka dijerat Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHP.
“Kami memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual guna memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” pungkas Meidy. (Liliana/Adi)










