
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Berdiri megah di ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), Rest Area KM 67 A Tanjung Bintang semestinya menjadi wajah pelayanan bagi pengguna jalan sekaligus pusat pertumbuhan ekonomi baru di Kabupaten Lampung Selatan. Namun, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik.
Pantauan media ini menunjukkan kawasan rest area tersebut nyaris tanpa aktivitas. Bangunan utama berdiri kokoh, namun seluruh area komersial tampak kosong. Tidak ada satu pun kios yang beroperasi, tidak terlihat aktivitas jual beli, bahkan kawasan yang dirancang sebagai tempat singgah pengguna jalan tol itu tampak lengang.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai optimalisasi pemanfaatan aset yang telah dibangun.
Padahal, keberadaan rest area di jalan tol bukan sekadar menyediakan tempat beristirahat, tetapi juga menjadi ruang bagi pelaku UMKM mengembangkan usaha, memperkenalkan produk lokal, hingga menciptakan perputaran ekonomi di sekitar kawasan. Ironisnya, potensi tersebut belum terlihat di Rest Area KM 67 A.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengelolaan Rest Area KM 67 A berada di bawah PT Bakauheni Terbanggi Besar (BTB) sebagai pengelola, yang merupakan bagian dari PT Rafflesia Investasi Indonesia (RII).
Terkait hal tersebut Manager usaha jasa lainnya PT. BTB Irpan Sahpani saat di konfirmasi tidak memberikan jawaban, baik melalui via telephone maupun via WhatsApp. (Gelly)








