
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Rest Area Tipe A KM 49A ruas Tol Bakauheni -Terbanggi Besar yang dibangun dengan nilai investasi lebih dari Rp100 miliar kini menghadapi ironi. Fasilitas yang semula diproyeksikan menjadi pusat pelayanan pengguna jalan sekaligus penggerak ekonomi UMKM justru memperlihatkan tanda-tanda penurunan aktivitas usaha.
Deretan kios yang tutup, lapak yang kosong, hingga semakin sedikitnya pengunjung menjadi pemandangan yang mudah ditemui. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengelolaan kawasan yang berada di bawah PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB) sebagai Badan Usaha Jalan Tol dengan konsesi PT Rafflesia Investasi Indonesia (RII).
Sejumlah pelaku UMKM mengaku mengalami penurunan omzet secara signifikan. Bahkan, memperoleh pendapatan sekitar Rp100 ribu dalam sehari kini dianggap sebagai hasil yang cukup baik. Situasi itu berbanding terbalik dengan kondisi pada awal operasional rest area ketika lalu lintas pengunjung dan transaksi usaha masih relatif ramai.
Fakta di lapangan menunjukkan tidak sedikit kios yang telah ditinggalkan penyewanya. Fenomena tersebut menjadi sinyal bahwa sebagian pelaku usaha kesulitan mempertahankan usahanya. Apabila kondisi ini terus berlanjut, fungsi rest area sebagai ruang pemberdayaan ekonomi masyarakat berpotensi tidak tercapai secara optimal.
Di tengah kondisi tersebut, Media Inquiry PT BTB, Ilham Fachrul Rosadi, Selasa (30/6/2026), menyampaikan bahwa investasi yang ditanamkan telah melalui kajian bisnis yang matang sehingga perusahaan tidak akan mengalami kerugian.
Pernyataan tersebut sah sebagai bagian dari strategi bisnis perusahaan. Namun, di sisi lain, publik juga berhak mengetahui langkah konkret yang disiapkan pengelola untuk memulihkan aktivitas ekonomi para pelaku UMKM yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem Rest Area KM 49A.
Keberhasilan sebuah rest area semestinya tidak hanya diukur dari besarnya nilai investasi, megahnya bangunan, atau keberlanjutan bisnis pengelola. Lebih dari itu, keberhasilan juga tercermin dari hidupnya aktivitas perdagangan, tingginya kunjungan pengguna jalan, serta kemampuan UMKM bertahan dan berkembang.
Apabila kios terus kosong dan semakin banyak pedagang meninggalkan lokasi, maka besarnya investasi berisiko tidak menghasilkan dampak ekonomi yang sebanding bagi masyarakat sekitar.
Kondisi tersebut menjadi catatan penting bagi PT BTB dan PT Rafflesia Investasi Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pengelolaan, strategi menarik pengunjung, serta keberpihakan terhadap pelaku UMKM.
Pada akhirnya, keberadaan rest area bukan sekadar menjadi etalase infrastruktur bernilai besar, melainkan harus mampu membuktikan fungsinya sebagai simpul pelayanan publik dan penggerak ekonomi lokal. Selama denyut usaha para pedagang belum kembali hidup, pertanyaan mengenai efektivitas pengelolaan Rest Area KM 49A akan terus menjadi perhatian publik. (Gelly)










