
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mengambil langkah tegas untuk menutup celah praktik pungutan liar dan monopoli penjualan seragam di lingkungan sekolah negeri. Seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri dilarang mengarahkan, mengondisikan, maupun mewajibkan wali murid membeli seragam di toko, koperasi, atau penjahit tertentu.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/9.5/V/01/2026 yang diterbitkan pada 12 Juni 2026 dan telah disebarluaskan kepada seluruh satuan pendidikan menjelang Tahun Ajaran Baru 2026/2027.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan sekolah tidak boleh menjadikan pembelian seragam sebagai paket yang harus ditebus di satu penyedia. Orang tua diberikan kebebasan penuh untuk membeli seragam di pasar, toko kain, maupun penjahit sesuai kemampuan ekonomi masing-masing.
“Wali murid dibebaskan membeli seragam di mana pun, baik di pasar maupun penjahit langganan. Yang tidak boleh adalah sekolah melakukan pengondisian sepihak,” kata Thomas Amirico, Jumat (3/7/2026).
Ia mengungkapkan, Disdikbud menerima cukup banyak laporan masyarakat terkait dugaan sekolah yang mengarahkan wali murid membeli seragam kepada penjahit atau penyedia tertentu. Seluruh laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi.
“Kami pastikan sekolah yang melanggar akan langsung dievaluasi dan diberi pembinaan keras,” tegasnya.
Meski pembelian seragam dibebaskan, sekolah tetap diwajibkan memberikan standar resmi seragam kepada orang tua. Standar tersebut meliputi warna, model, motif, hingga jenis bahan agar keseragaman identitas peserta didik tetap terjaga.
“Namanya seragam tentu harus seragam. Orang tua silakan cari harga yang paling sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing, tetapi patokannya harus tetap mengetahui standar warna dan model dari sekolah,” imbuh Thomas.
Disdikbud Provinsi Lampung juga mengajak masyarakat dan wali murid untuk tidak ragu melaporkan apabila masih menemukan sekolah negeri yang memaksa pembelian seragam melalui satu penyedia tertentu. Setiap laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas pungutan liar.(Puji)










