
Lampung Timur, Kabarlampung.co – Pelarian Andi Rustam (36), pelaku penembakan yang menewaskan tetangga sekaligus kerabatnya di Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur, berakhir kurang dari 12 jam setelah kejadian. Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Lampung Timur didampingi keluarga dan tokoh masyarakat.
Peristiwa tragis itu diduga dipicu kesalahpahaman terkait pembagian undangan pesta. Cekcok yang semula hanya adu mulut berubah menjadi aksi berdarah ketika pelaku mengambil senjata api rakitan jenis revolver dan menembak korban di bagian kepala.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Ikhsir menjelaskan, insiden bermula saat korban datang ke rumah pelaku untuk membantu persiapan sebuah acara. Namun, di tengah aktivitas tersebut, keduanya terlibat pertengkaran.
“Diduga tersulut emosi, pelaku mengambil senpi rakitan jenis revolver miliknya, kemudian melepaskan satu kali tembakan ke arah kepala korban. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” ujar Iptu Muhammad Ikhsir, Jumat (3/7/2026).
Usai kejadian, Tim Tekab 308 Presisi melakukan pengejaran intensif. Bersamaan dengan itu, pendekatan persuasif melibatkan kepala desa dan tokoh masyarakat dilakukan hingga akhirnya pelaku memutuskan menyerahkan diri.
Saat datang ke Mapolres Lampung Timur, Andi Rustam juga menyerahkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta sisa amunisi yang digunakan dalam penembakan.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan. Jenazah korban telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk keperluan autopsi,” kata Ikhsir.
Kini Andi Rustam ditahan di Mapolres Lampung Timur dan dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Polisi memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. (Sonny/Puji)









