PT BTB Bantah Lambat, Kesaksian Kecelakaan Warga di Tol Jadi Sorotan

oleh
oleh

Lampung Selatan, Kabarlampung.co – PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB) akhirnya menyampaikan hak jawab atas pemberitaan Kabarlampung.co berjudul “Bus Tabrak Fuso, Respons Tol Bakter Disorot Akibat Lambat Evakuasi”. Namun, klarifikasi tersebut belum sepenuhnya menjawab sorotan publik mengenai kecepatan respons petugas di lokasi kecelakaan.

Melalui surat yang dikirim Media Inquiry PT BTB, oleh Ilham Fachrul Rosadi, melalui Pdf, prihal Standing Statement Nomor 003/BTB/SS/VII/2026, BTB menyebut kecelakaan antara Bus BA 7039 PU dan Truk Fuso B 9477 BYY terjadi pada Senin (6/7/2026) pukul 15.38 WIB di KM 44 Jalur A Tol Bakauheni–Terbanggi Besar.

Perusahaan menjelaskan, berdasarkan keterangan pengemudi bus, kecelakaan diduga terjadi akibat kurangnya antisipasi dan tidak terjaganya jarak aman sehingga bus menabrak bagian belakang truk di depannya.

BTB juga menyatakan Tim Patroli tiba di lokasi pukul 15.50 WIB, atau sekitar 12 menit setelah waktu kejadian yang dicatat perusahaan. Petugas kemudian bersama Divisi Layanan Jalan Tol (LJT) dan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung melakukan penanganan korban dan pengamanan lokasi.

Namun, keterangan tersebut berbeda dengan fakta lapangan yang dihimpun Kabarlampung.co saat kejadian berlangsung. Sejumlah saksi mata menyebut korban lebih dahulu dievakuasi secara swadaya oleh warga dan pengguna jalan karena petugas belum terlihat di lokasi pada menit-menit awal setelah tabrakan.

Saksi mata Ahmad sebelumnya mengatakan, hingga sekitar 15 menit pascakecelakaan, belum terlihat kehadiran patroli, tim medis maupun kendaraan rescue milik pengelola jalan tol, padahal lokasi kejadian berada tidak jauh dari Gerbang Tol Sidomulyo.

Perbedaan waktu antara versi perusahaan dan kesaksian di lapangan menjadi pertanyaan yang belum terjawab. Publik berhak mengetahui apakah waktu kedatangan petugas dihitung sejak laporan diterima, sejak kendaraan patroli diberangkatkan, atau benar-benar sejak petugas tiba dan mulai melakukan pertolongan kepada korban.

Yang lebih penting, hak jawab BTB juga belum menjelaskan secara rinci proses evakuasi awal korban, termasuk siapa yang pertama memberikan pertolongan, kapan tim medis mulai menangani korban, dan apakah Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol telah dipenuhi dalam kondisi darurat tersebut.

Dalam keterangannya, BTB menyebut terdapat lima korban, terdiri atas satu luka berat dan empat luka ringan. Tiga korban mendapat perawatan di lokasi, sementara dua lainnya dirujuk ke RS Immanuel Bandar Lampung. Arus lalu lintas juga disebut tetap normal dan lokasi kembali kondusif sekitar pukul 18.04 WIB.

Kabarlampung.co memuat hak jawab ini sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sekaligus memberikan ruang yang sama kepada PT BTB untuk menyampaikan klarifikasi.

Meski demikian, redaksi menilai klarifikasi tersebut tidak menghapus pentingnya evaluasi terhadap sistem respons darurat di jalan tol. Keselamatan pengguna jalan tidak hanya diukur dari selesainya penanganan, tetapi juga dari kecepatan petugas hadir memberikan pertolongan pada menit-menit pertama, saat peluang penyelamatan korban sangat menentukan.

Redaksi tetap membuka ruang bagi kepolisian maupun pihak berwenang lainnya untuk memberikan keterangan tambahan agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai kronologis kecelakaan sekaligus menilai apakah pelayanan darurat di ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar telah memenuhi standar yang diwajibkan peraturan perundang-undangan. (Gelly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.