
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandarlampung memastikan tidak akan membiarkan calon peserta didik baru yang gagal lolos dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 kehilangan kesempatan mengenyam pendidikan di sekolah negeri. Sebagai solusi, Disdik membuka mekanisme penempatan manual bagi siswa yang belum diterima melalui sistem seleksi daring.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, agar seluruh anak usia sekolah di Kota Tapis Berseri tetap memperoleh hak yang sama untuk mengakses pendidikan di sekolah negeri.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung, M. Nur Ramdhan, mengatakan hasil SPMB telah diumumkan secara daring pada Senin (6/7/2026) pukul 17.00 WIB. Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lolos diwajibkan melakukan daftar ulang pada Selasa (7/7/2026).
“Proses daftar ulang hanya kami buka selama satu hari karena sekolah harus segera mempersiapkan masa orientasi siswa dan tahapan awal tahun ajaran baru,” ujar Ramdhan saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung.
Ia mengimbau para orang tua atau wali murid yang anaknya belum diterima di sekolah tujuan agar segera melapor ke Kantor Dinas Pendidikan setelah seluruh proses daftar ulang selesai direkapitulasi.
Menurut Ramdhan, Disdik akan memetakan sekolah-sekolah negeri yang masih memiliki sisa daya tampung. Selanjutnya, calon siswa yang belum memperoleh sekolah akan ditempatkan secara manual ke sekolah yang masih memiliki kursi kosong.
Namun demikian, ia menegaskan mekanisme tersebut bukan berarti orang tua bebas menentukan sekolah tujuan.
“Kami memfasilitasi agar anak tetap bisa bersekolah di sekolah negeri. Namun, penempatan sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Pendidikan berdasarkan ketersediaan kuota di masing-masing sekolah. Proses ini sudah tidak menggunakan jalur SPMB seperti domisili, afirmasi, maupun prestasi karena seluruh tahapan seleksi telah ditutup. Ini murni penempatan manual,” tegasnya.
Disdik juga meminta para orang tua yang ingin mengikuti penempatan susulan segera datang ke Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung dengan membawa seluruh dokumen administrasi pendaftaran. Berkas tersebut akan diverifikasi sebelum siswa ditempatkan ke sekolah negeri yang masih memiliki daya tampung.
Melalui skema ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap tidak ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena tidak lolos pada tahap seleksi awal SPMB. (Puji)








