
Lampung Utara, Kabarlampung.co – Inspektorat Kabupaten Lampung Utara menegaskan komitmennya memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Aparatur sipil negara (ASN) diminta menjadikan integritas sebagai budaya kerja, bukan sekadar slogan.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Lampung Utara Martahan Samosir dalam sosialisasi pencegahan korupsi yang digelar di Gedung Pusiban Agung, Kotabumi, Rabu (3/6/2026).
“Integritas harus menjadi budaya kerja, bukan hanya slogan. Pencegahan korupsi dimulai dari kepatuhan terhadap aturan, transparansi dalam bekerja, dan keberanian menolak segala bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan,” kata Martahan.
Menurut Martahan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun budaya antikorupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Ia menilai seluruh ASN harus memiliki pemahaman yang baik mengenai pencegahan korupsi, termasuk mekanisme pengendalian gratifikasi.
“Jangan sampai aparatur terjerumus dalam pelanggaran hukum yang merugikan diri sendiri maupun institusi karena tidak memahami aturan,” ujarnya.
Ia mengatakan Inspektorat akan terus memperkuat fungsi pengawasan internal melalui pembinaan, pendampingan, serta edukasi kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah itu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran aparatur dalam menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Sosialisasi tersebut turut menghadirkan Inspektur Provinsi Lampung Bayana, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Agus Setyawan, dan Ketua Penyuluh Antikorupsi Lampung Aris Supriyanto. Kegiatan juga dihadiri Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis, Sekretaris Daerah Intji Indriati, serta para kepala OPD.
Dalam kesempatan itu, Bayana menjelaskan gratifikasi dapat menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi apabila tidak dilaporkan sesuai ketentuan.
Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi. Aturan tersebut mewajibkan setiap aparatur negara melaporkan penerimaan gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi paling lambat 10 hari kerja sejak diterima.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Agus Setyawan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat pengawasan intern, dan seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Menurut Agus, pencegahan korupsi tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri, melainkan membutuhkan komitmen seluruh unsur pemerintahan, mulai dari pimpinan daerah hingga pelaksana teknis. (Ridho)









