
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda strategis di ruang sidang utama DPRD, Kamis (9/7/2026). Sidang tersebut menjadi momentum penting dalam memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus mengawali pembahasan arah pembangunan tahun 2027.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Erma Yusneli didampingi tiga wakil ketua, serta dihadiri Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, dan seluruh anggota DPRD.
Dalam agenda pertama, DPRD secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif sebagai bentuk pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah agar tetap transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada agenda berikutnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027. Dokumen itu menjadi pijakan awal dalam penyusunan Rancangan APBD 2027, yang memuat arah kebijakan fiskal, prioritas pembangunan, serta rencana alokasi anggaran untuk mendukung program-program strategis daerah.
Paripurna berlangsung tertib dan penuh khidmat. Kehadiran pimpinan DPRD secara lengkap bersama jajaran pemerintah daerah mencerminkan sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Persetujuan pertanggungjawaban APBD 2025 dan penyampaian KUA-PPAS 2027 menjadi tahapan penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan, sekaligus memastikan perencanaan anggaran berjalan tepat sasaran demi mendorong pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat. (Rls/Gelly)










