
Lampung Barat, Kabarlampung.co – Area kerja PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS) di Kecamatan Suoh, Lampung Barat, kini dipasangi pembatas dan rambu bertuliskan “Area Terbatas – Hanya untuk Personel Berwenang”. Hingga Kamis (9/7/2026), tidak terlihat adanya aktivitas pengeboran maupun mobilisasi rig di lokasi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, area proyek tampak steril dari kegiatan pengeboran. Aktivitas yang berlangsung hanya berupa pemeliharaan akses jalan dan rehabilitasi kawasan melalui penanaman pohon endemik.
Head of Social Investment, Policy, and Corporate Communication Star Energy, Laksmi Prasvita, menegaskan perusahaan belum menjalankan kegiatan pengeboran selama proses perpanjangan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE).
“Selama proses perpanjangan tersebut, kami tidak melakukan kegiatan pengeboran ataupun mobilisasi rig di area kerja SEGSS. Aktivitas yang dilakukan terbatas pada kegiatan yang telah memiliki dasar perizinan yang berlaku,” kata Laksmi, Jumat, (10/6/2026)
Menurutnya, seluruh aktivitas yang dilakukan saat ini mengacu pada izin yang masih berlaku. Perusahaan memastikan setiap tahapan operasional akan dijalankan setelah seluruh persyaratan perizinan dan ketentuan regulasi dipenuhi.
Hingga saat ini, fokus kegiatan di area kerja SEGSS masih diarahkan pada pengelolaan kawasan, termasuk pemeliharaan infrastruktur akses dan rehabilitasi lingkungan. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh kegiatan sesuai koridor hukum dan regulasi yang berlaku. (Liliana)









