Ngaku Terlilit Judi Online, Rampok Janda Sawojajar Demi Uang Dolar Korban

oleh
oleh
Dua pelaku warga Desa Sawojajar mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena terlilit utang akibat judi online.

Lampung Utara, Kabarlampung.co – Satreskrim Polres Lampung Utara membongkar motif di balik perampokan sadis yang menewaskan seorang janda di Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara. Dua pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena terlilit utang akibat judi online. Yang paling mengejutkan, keduanya secara khusus mengincar uang tunai milik korban, termasuk mata uang asing berupa 444 dolar Amerika Serikat dan 20 peso Filipina.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku di wilayah Kecamatan Sungkai Selatan. Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” ujar AKP Ivan, Minggu (12/7/2026).

Korban, Safitri alias Eni (56), ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya pada Sabtu (11/7/2026) malam dalam kondisi mengenaskan. Leher korban masih terlilit handuk, kain, dan tali rafia, sementara sejumlah barang berharga di dalam rumah telah raib.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap ide melakukan aksi pencurian dengan kekerasan itu berasal dari tersangka Syahril Akbar Sidik. Bersama rekannya, Roni, yang juga merupakan tetangga korban, mereka menjalankan aksi tersebut pada Senin dini hari, 6 Juli 2026, sekitar pukul 00.00 hingga 04.00 WIB.

Yang menarik, dalam pemeriksaan para pelaku mengaku berhasil membawa kabur uang tunai 444 dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp7,2 juta, 20 peso Filipina atau sekitar Rp5.700, serta uang tunai Rp59 ribu. Selain itu, mereka juga menggasak empat pasang anting emas 24 karat, dua kalung beserta liontin emas 24 karat, dua telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat beserta STNK, sebuah jam tangan, dan sebuah cincin.

Menurut AKP Ivan, pengakuan para tersangka menguatkan dugaan bahwa motif utama kejahatan adalah untuk mendapatkan uang dan barang berharga guna menutupi utang akibat judi online.

“Dari pengakuan pelaku, hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang, bermain judi online, dan membeli narkotika. Saat penangkapan, petugas juga mengamankan ganja, sisa sabu beserta alat hisap, dan hasil tes urine menunjukkan keduanya positif menggunakan sabu,” jelasnya.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor milik korban, telepon genggam, sebilah golok yang diduga digunakan saat beraksi, serta handuk, kain, dan tali rafia yang dipakai untuk mengikat korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan/atau pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP. Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi pemberkasan serta menelusuri keberadaan seluruh hasil kejahatan yang belum ditemukan. (Adi/Ridho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.