Ketua Bawaslu Mesuji Divonis Bebas, Dakwaan Korupsi Jaksa Gugur

oleh
oleh
Ketua Majelis Hakim, Nugraha Medica Prakasa, menegaskan bahwa seluruh unsur dakwaan tidak dapat dibuktikan di persidangan.

Bandarlampung, Kabarlampung.co – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Mesuji Tahun 2024.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (15/7/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Deden tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik dalam dakwaan primer maupun subsidier.

Ketua Majelis Hakim, Nugraha Medica Prakasa, menegaskan bahwa seluruh unsur dakwaan tidak dapat dibuktikan di persidangan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Deden Cahyono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer maupun subsidier penuntut umum,” ujar Nugraha saat membacakan amar putusan.

Atas putusan tersebut, majelis hakim membebaskan Deden dari seluruh dakwaan, memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan, serta memulihkan seluruh hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula.

Sebelumnya, Deden Cahyono didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Mesuji Tahun 2024. Jaksa mendalilkan perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp347,7 juta.

Namun, setelah seluruh rangkaian pembuktian dalam persidangan selesai, majelis hakim menilai jaksa gagal membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Karena itu, pengadilan menjatuhkan putusan bebas murni (vrijspraak), yang berarti terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan JPU. (Puji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.