
Lampung Tengah, Kabarlampung.co – Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual dalam lingkup keluarga yang menggemparkan. Seorang pria berinisial YS ditangkap setelah diduga berulang kali memperkosa anak kandungnya hingga korban hamil 14 minggu.
Penangkapan dilakukan di Kampung Purwoasri, Kecamatan Padang Ratu. Saat diamankan petugas, tersangka terlihat bersikap santai bahkan beberapa kali tersenyum, seolah tanpa menunjukkan penyesalan atas perbuatan yang disangkakan kepadanya.
Kasus tersebut terungkap setelah korban menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu persyaratan untuk bekerja ke luar negeri. Dari hasil pemeriksaan medis, korban diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar 14 minggu.
Penyelidikan kemudian mengarah pada dugaan bahwa kehamilan tersebut merupakan akibat perbuatan ayah kandung korban sendiri. Korban selanjutnya melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Padang Ratu, Ipda Sucipto, Sabtu, (18/7/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya.
Menurut Ipda Sucipto, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga melancarkan aksinya dengan cara mengancam dan melakukan kekerasan terhadap korban apabila menolak keinginannya.
“Pelaku diduga mengancam bahkan melakukan penganiayaan terhadap korban apabila menolak. Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali hingga sebanyak tujuh kali,” ujar Ipda Sucipto, Kanit Reskrim Polsek Padang Ratu.
Polisi telah mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana penjara sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Kasus ini masih terus dikembangkan penyidik untuk melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka. (Rls/Angga)










