Eks Jampidsus Febrie Ditahan, Klaim Jadi Korban Kriminalisasi Penyidikan

oleh
oleh
Berbagai pose foto, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, saat resmi ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Jumat (24/7) malam, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Jakarta, Kabarlampung.co – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Jumat (24/7) malam, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani Kejaksaan Agung.

Pantauan di lokasi, Febrie tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.21 WIB menggunakan mobil tahanan Pidsus Kejagung. Ia tidak mengenakan rompi tahanan dan tangannya juga tidak diborgol. Selama proses pengawalan, Febrie memilih bungkam dan tidak menjawab pertanyaan awak media.

Mantan Jampidsus itu dikawal ketat oleh tim penyidik Korps Adhyaksa, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Jember Yadyn Palebangan, serta personel Polisi Militer hingga memasuki area rutan.

Sebelum dibawa ke Rutan KPK, Febrie menyampaikan keberatannya atas penetapan status tersangka. Ia mengaku telah menyampaikan kepada jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang digunakan masih perlu dikonfirmasi dan didalami sehingga, menurutnya, belum layak dijadikan dasar penahanan.

“Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini,” ujar Febrie.

Ia juga menilai proses penetapan tersangka seharusnya didahului pendalaman alat bukti dan ekspose perkara secara berulang. Meski demikian, Febrie menyatakan tetap menghormati keputusan pimpinan Kejaksaan Agung.

“Saya siap menghadapinya dan saya merasa ini kriminalisasi,” katanya.

Sebelumnya, Febrie memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9 Kejaksaan Agung pada Jumat siang sekitar pukul 13.00 WIB. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan kehadiran Febrie sebagai saksi sebelum status hukumnya ditingkatkan.

Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan TPPU yang menjerat Febrie.

Sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 itu diterbitkan pada 20 Juli 2026 setelah penyidik menerima barang bukti dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri berupa 74 kilogram emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Dalam pengembangan perkara tersebut, Tim 9 turut memeriksa tiga saksi lain, yakni Don Ritto, NH, dan TS. Kejagung juga melibatkan Tim Koordinasi dan Supervisi KPK, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai bentuk transparansi dalam penanganan kasus. (*)

Tas Pancing MUrah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.