Gerebek Rumah di Lampung Tengah, 101 Paket Sabu Siap Edar

oleh
oleh
Polisi membongkar dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Pubian. Seorang pria berinisial HS diamankan polisi dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin malam, (20/7/2026).

Lampung Tengah, Kabarlampung.co – Jajaran Tekab 308 Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, membongkar dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Pubian. Seorang pria berinisial HS diamankan polisi dalam penggerebekan yang dilakukan pada  Senin malam, (20/7/2026).

Tak main-main, dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 101 paket sabu siap edar dengan berat total 27,87 gram.

HS ditangkap di kediamannya yang berada di Kampung Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Tekab 308 Polsek Padang Ratu melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika.

Kanit Reskrim Polsek Padang Ratu, Ipda Sucipto, mengatakan dari hasil pemeriksaan awal, HS mengakui telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar lima bulan.

Narkotika tersebut, kata Sucipto, diperoleh dari wilayah Tigeneneng, Kabupaten Pesawaran, sebelum kemudian diduga diedarkan kembali di wilayah Lampung Tengah.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Sucipto, Rabu (22/7/2026).

Saat ini, HS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Angga/Adi)

Tas Pancing MUrah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.