
Lampung Utara, Kabarlampung.co – Aksi komplotan pencurian yang membobol sebuah toko di Dusun Campursari, Kelurahan Kotabumi Tengah, Kabupaten Lampung Utara, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Kotabumi Kota. Ironisnya, dua dari lima pelaku yang ditangkap ternyata merupakan tetangga korban.
Kapolsek Kotabumi Kota IPTU Syamsudin,mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota yang dipimpinnya bersama Tim 905 Krisna Lamut dan Satintelkam Polres Lampung Utara pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kasus itu merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di toko milik Chairu Yaini di Dusun Campursari, Kotabumi Tengah. Saat membuka toko dan melayani pembeli bensin, korban menyadari dompet miliknya telah hilang. Setelah diperiksa, pelaku diketahui masuk dengan cara membobol atap toko.
“Pelaku masuk melalui atap toko, kemudian mengambil dompet korban yang berisi lima batang emas Antam dengan total berat 11 gram, uang tunai Rp28 juta, satu unit handphone Xiaomi Redmi Note 10S serta delapan bungkus rokok. Total kerugian korban mencapai sekitar Rp62,1 juta,” ujar IPTU Syamsudin.
Pengungkapan kasus bermula dari hasil penyelidikan polisi yang berhasil menemukan handphone milik korban berada di tangan seorang penadah bernama Andre Pranata. Dari pengembangan kasus, polisi kemudian mengamankan Iwan Guntur yang mengaku memperoleh ponsel tersebut dari adiknya, Arfan Gunawan.
“Dari pemeriksaan, Arfan mengakui melakukan pencurian bersama Kusnadi Saputra dan Edy Yulizar. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga seluruh pelaku berhasil diamankan,” jelasnya.
Lima orang yang diamankan masing-masing Andre Pranata (25) sebagai penadah, Iwan Guntur (31) sebagai penadah sekaligus residivis, Arfan Gunawan (27), Kusnadi Saputra (27), dan Edy Yulizar (40) yang juga merupakan residivis.
Kapolsek mengungkapkan, dua pelaku yakni Iwan Guntur dan Arfan Gunawan merupakan warga yang tinggal bertetangga dengan korban di Dusun Campursari.
“Fakta ini cukup memprihatinkan karena dua pelaku merupakan tetangga korban sendiri. Bahkan dua tersangka merupakan residivis kasus serupa,” tegas IPTU Syamsudin.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Xiaomi Redmi Note 10S milik korban, satu unit handphone Oppo, kotak handphone Xiaomi, serta dua unit handphone yang diduga dibeli menggunakan hasil kejahatan.
Kelima tersangka kini ditahan di Polsek Kotabumi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain maupun aliran hasil penjualan barang curian. (Ridho/Adi)









