
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Polda Lampung menunjukkan komitmen keras memerangi kejahatan narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal dengan memusnahkan ratusan kilogram barang bukti narkotika serta 166 pucuk senjata api (senpi) rakitan hasil penyerahan sukarela masyarakat. Pemusnahan digelar di Mapolda Lampung, Rabu (29/7/2026).
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf bersama jajaran Forkopimda Provinsi Lampung sebagai bentuk keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkoba dan menghilangkan ancaman penggunaan senpi ilegal di tengah masyarakat.
Kapolda menegaskan posisi strategis Lampung sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa membuat wilayah ini kerap dimanfaatkan jaringan narkotika sebagai jalur transit. Karena itu, pemberantasan narkoba menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar.
Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Polda Lampung berhasil mengungkap 29 kasus narkotika dengan menetapkan 35 tersangka. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Tanggamus.
Barang bukti tersebut terdiri atas 119,1 kilogram sabu, 58,2 kilogram ganja, 35.166 butir ekstasi, 4.484 butir Happy Five, serta 2.500 gram narkotika cair. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp264,979 miliar dan disebut mampu menyelamatkan sekitar 829.264 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Tak hanya memusnahkan narkoba, Polda Lampung juga menghancurkan 166 pucuk senpi rakitan yang terdiri dari 147 senjata laras pendek, 19 laras panjang, serta 114 butir amunisi. Seluruh senjata merupakan hasil penyerahan sukarela masyarakat melalui pendekatan persuasif yang melibatkan tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat.
Kapolda mengapresiasi kesadaran masyarakat yang bersedia menyerahkan senjata api ilegal tanpa paksaan. Ia juga mengimbau warga terus berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba maupun kepemilikan senpi ilegal melalui aparat kepolisian, termasuk memanfaatkan aplikasi Siger Presisi.
Dalam prosesi tersebut, barang bukti narkotika dimusnahkan menggunakan insinerator, sementara seluruh senpi rakitan dipotong dengan mesin gerinda hingga tidak dapat digunakan lagi. Pemusnahan dilakukan secara terbuka disaksikan Forkopimda dan sejumlah tamu undangan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. (Puji)








