
Tulangbawang Barat, Kabarlampung.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki barang rampasan negara melalui lelang terbuka. Sebanyak 10 unit telepon genggam Android dan dua unit sepeda motor sitaan perkara pidana berkekuatan hukum tetap (inkrah) akan dilelang secara daring mulai 6 hingga 13 Agustus 2026.
<span;>Sebelum proses lelang dimulai, Kejari Tubaba menggelar pameran barang bukti bertajuk “Kepoin Barang Rampasan Negara, Ikuti Lelangnya” (Kabari Lelang) di halaman Mal Pelayanan Publik sejak Senin (27/7/2026) hingga Kamis (30/7/2026). Pameran tersebut digelar agar masyarakat dapat melihat langsung kondisi barang yang akan dilelang.
<span;>Kepala Kejari Tulang Bawang Barat, Didik Sudarmadi, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 sekaligus bentuk transparansi dalam pengelolaan barang rampasan negara. Seluruh hasil penjualan nantinya akan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
<span;>Didik mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut karena seluruh proses dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti siapa saja melalui sistem lelang resmi pemerintah.
<span;>Harga limit barang yang dilelang pun terbilang terjangkau. Sepuluh unit telepon genggam Android dibuka mulai kisaran Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, sedangkan dua unit sepeda motor memiliki harga limit Rp900 ribu dan Rp4 juta untuk kendaraan jenis matik.
<span;>Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tubaba, Agustin Dwi Ria Mahardika, menjelaskan mekanisme lelang menggunakan sistem open bidding secara daring. Peserta dapat mengikuti lelang melalui situs lelang.go.id atau dengan memindai QR Code yang telah disediakan dan dipublikasikan melalui media sosial resmi Kejari Tubaba.
<span;>Agustin menambahkan, pelaksanaan lelang ini merupakan kegiatan kedua yang digelar Kejari Tubaba sepanjang tahun 2026 sebagai upaya optimalisasi pemulihan aset negara dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. (Ilham)








